Operasi Opson VI Temukan Pangan Ilegal Senilai Rp18,8 M

:


Oleh Putri, Rabu, 24 Mei 2017 | 13:07 WIB - Redaktur: Juli - 424


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di awal 2017, kembali menjadi National Coordinator dalam pelaksanaan Operasi Opson VI yang merupakan operasi gabungan dengan lintas sektor terkait dalam pengawasan produk pangan ilegal.

Kepala Badan POM Penny K Lukito menjelaskan, operasi Opson VI ini diikuti oleh 61 negara di seluruh dunia, yang merupakan operasi internasional yang dikomandoi ICPO-Interpol dengan fokus pada pelanggaran tindak pidana di bidang pangan.

"Operasi Opson VI di Indonesia merupakan operasi gabungan Badan POM dengan POLRI, NCB Interpol, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," katanya dalam siaran pers BPOM di Jakarta, Rabu (24/5).

Menurutnya, di tahun kedua keikutsertaan dalam Operasi Opson, Badan POM dengan melibatkan BB/BPOM di seluruh Indonesia telah melakukan penindakan terhadap 146 sarana yang diduga melakukan produksi dan peredaran pangan ilegal. Total pangan ilegal yang ditemukan berjumlah 1.772 jenis atau 13.247.484 pieces dengan nilai lebih dari Rp18,8 miliar.

Temuan terdiri atas pangan lokal dan impor TIE, pangan dengan tambahan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan (mi dan tahu), produk pangan kedaluwarsa, serta produk kecap yang diproduksi di sarana dengan sanitasi dan higiene yang buruk.

Nilai temuan pangan ilegal tertinggi berasal dari Pekanbaru dengan nilai temuan lebih dari Rp5,2 miliar, diikuti dengan temuan di Surabaya, Serang, Padang, dan Medan. "Terhadap sebagian hasil temuan Operasi Opson VI ini, Badan POM akan melakukan tindak lanjut secara pro-justitia," ungkapnya.

Badan POM mengimbau pelaku usaha untuk terus menaati peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan agar lebih proaktif dalam memilih pangan yang dibeli dan ingat selalu "Cek KLIK". Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.