:
Oleh Yudi Rahmat, Selasa, 23 Mei 2017 | 12:13 WIB - Redaktur: Juli - 410
Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menghentikan sementara pelayanan publik dengan fasilitas pembayaran SIMPONI selama dua hari, mulai 24-25 Mei 2017.
Penghentian layanan Online SIMPONI ini karena akan dilakukan pemeliharaan website Simponi di https://simponi.kemenkeu.go.id dan Web Service SIMPONI oleh Kementerian Keuangan selama dua hari pada pukul 18.30-05.00 WIB.
"Web ini tidak dapat diakses selama dua hari," seperti yang disampaikan Pusat Informasi Obat dan Makanan Badan POM melalui siaran pers, di Jakarta, Selasa (23/5).
Disebutkan, Kegiatan pemeliharaan web tersebut akan berdampak terhentinya proses pembuatan billing SIMPONI dan notifikasi pembayaran (NTPN) selama proses pemeliharaan berlangsung.
Sedangkan Proses pembayaran/penyetoran PNBP masih tetap dapat dilakukan melalui bank/pos persepsi. Notifikasi pembayaran (NTPN) akan diterima setelah proses pemeliharaan selesai.