Djarot: KJMU Untuk Penerima KJP

:


Oleh G. Suranto, Senin, 22 Mei 2017 | 14:53 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) agar siswa yang tidak mampu namun berprestasi bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri.

“Kita ingin membantu warga tidak mampu, agar menjadi anak-anak yang memiliki keunggulan sumber daya manusia (SDM),” kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/5).

Menurutnya, pihaknya sudah bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri, sehingga mereka yang menerima KJP bisa diajukan untuk mendapatkan KJMU.

Djarot menjelaskan, bahwa ukuran pelajar tidak mampu ini adalah mereka yang saat SMP dan SMU mendapatkan KJP. Sementara bagi mereka yang tidak menerima KJP tapi mengajukan KJMU, pihaknya akan melakukan survei di lapangan, untuk mencek apakah betul mereka tidak mampu.

“Mereka yang tidak mampu inilah yang kami bantu, sekolah sampai perguruan tinggi di mana pun, asalkan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bukan Perguruan Tinggi Swasta (PTS),” paparnya.

Lebih lanjut Djarot mengungkapkan, hal seperti ini seringkali tidak dipahami, sehingga meskipun tidak menerima KJP, tetapi ada yang meminta untuk mendapatkan KJMU.

"Jika anaknya berbakat bagus, tapi dia tidak menerima KJP, ada jalan lain karena kita punya yayasan beasiswa yang akan diberikan tetapi berbeda dengan KJMU," ungkapnya.

Selain itu menurutnya, karena ini menyangkut aspek keadilan dan aspek empati, maka masyarakat harus menyadarinya. "Harusnya mereka bersyukur kalau sudah mampu enggak usah mengambil jatahnya orang yang tidak mampu. Kalau dia mampu, jangan pura-pura jadi miskin. Jadi hal seperti ini harus adil," ujarnya.

Ia menambahkan, mereka yang mendapat KJMU, harus tetap giat belajar, karena akan dilakukan evaluasi. “Evaluasinya akan dilakukan satu tahun sekali, bagaimana IPK-nya. Kalau misalnya indeks prestasinya tidak baik, otomatis KJMU akan dihentikan,” ungkapnya.

Disamping itu, juga ada evaluasi tentang bagaimana perilakunya, misalnya jika terlibat narkoba, tawuran, dan lain sebagainya, KJMU-nya akan langsung dicabut. “Ini sifatnya untuk mendidik masyarakat, bukan memanjakan masyarakat,” pungkasnya.