BSN Tetapkan SNI Kertas dan Karton Untuk Kemasan Pangan

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 16 Mei 2017 | 15:48 WIB - Redaktur: Juli - 4K


Jakarta, InfoPublik - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8218:2015, kertas dan karton untuk kemasan pangan. Standar ini dirumuskan karena tingkat penggunaan produk tersebut sebagai media kemasan pangan di masyarakat cukup besar.

Sekretaris Utama BSN Puji Winarni mengatakan, kertas pembungkus dan karton yang biasa digunakan, berpotensi bisa me-migrasi senyawa berbahaya ke dalam pangan.

“Penerapan SNI kemasan pangan ini, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen,” kata Puji pada acara Ngobras SNI bersama media massa di kantor BSN, Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta, Selasa (16/5).

Disebutkan, SNI ini disusun oleh Komite Teknis 85-01, dimana teknologi kertas telah dibahas dalam rapat konsensus lingkup Komite Teknis yang dihadiri oleh wakil-wakil dari pemerintah, produsen, konsumen, tenaga ahli, pakar di bidang pulp dan kertas, serta institusi terkait lainnya.

“SNI ini juga telah melalui konsensus nasional berupa jajak pendapat. SNI menetapkan persyaratan mutu dan cara uji kertas dan karton untuk kemasan pangan, kecuali kertas dan karton yang dilapisi oleh bahan selain kertas,” ujarnya.

Menurutnya, pengertian kertas dan karton menurut SNI adalah jenis kertas kemasan primer yang digunakan untuk mewadahi atau membungkus pangan. Sedangkan kertas itu sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu kertas kemasan pangan gramatur rendah dan gramatur tinggi. “Kemasan primer adalah bahan yang bersentuhan langsung dengan pangan,” jelasnya.

Produk kertas dan karton yang memenuhi SNI adalah yang lulus uji sesuai persyaratan dengan parameter fisik yaitu gramatur, kekakuan, ketahanan ikatan antar lembaran, ketahanan tarik, dan daya serap air (Cobb).

“Selain itu, produk juga telah lolos uji parameter yang terkait dengan aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan lingkungan (K3L), yaitu kandungan logam berat, kandungan formaldehid, kandungan pentaklorofenol, migrasi total, dan migrasi senyawa ftalat,” tuturnya.

Sementara itu, Humas dan Hubungan Internasional Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Jessica Yonaka menambahkan, meskipun persyaratan dalam SNI sedemikian ketat, antusiasme produsen kertas kemasan pangan terhadap terbitnya SNI kertas kemasan pangan ini cukup tinggi.

“Sudah saatnya Indonesia memiliki standar yang menjamin K3L produk kertas kemasan pangan yang mampu memproduksi kertas kemasan pangan yang memenuhi standar Uni Eropa," katanya.

Ia melanjutkan, namun sayangnya hingga saat ini masih belum ada lembaga uji yang bisa melakukan sertifikasi untuk SNI kertas dan karton kemasan pangan.

"Kami sebagai asosiasi akan tetap memantau perkembangan lembaga uji mana yang mampu, karena kami memandang penerapan SNI ini akan memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.