Buka Rakernas 2017 Menristekdikti Umumkan Dua Peraturan Baru

:


Oleh Astra Desita, Senin, 30 Januari 2017 | 15:46 WIB - Redaktur: Juli - 2K


Jakarta, InfoPublik - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir membuka Rapat Kerja Nasional Kemenristekdikti 2017, dalam kesempatan tersebut diumumkan dua peraturan baru untuk mendukung kegiatan pendidikan di tanah air.

"Dua peraturan baru tersebut  pertama yaitu Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri," kata Mohammad Nasir melalui siaran pers Kemenristekdikti di Jakarta, Senin (30/1).

Ia menjelaskan, dalam penyempurnaan pemilihan rektor atau direktur yang perlu diperhatikan setelah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), para rektor atau direktur harus melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK.

Kewajiban ini supaya pengelolaan governance dan pengelolaan perguruan tingginya semakin baik. Ketika data LHKPN sudah diterima nantinya berkerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika dari hasil pemeriksaan rekam jejaknya tidak baik maka seleksinya akan di drop.

Selain itu, jika selama ini pada tahap penyaringan penyampaian visi dan misi tidak dilakukan di depan Kementerian, kali ini penyampaian program kerja masing-masing calon rektor/direktur akan disaksikan oleh Menteri atau wakil Kementerian.

Terkait persentase penggunaan hak suara, Menristekdikti mengakui memang terdapat arahan dari KPK, Kementerian mendapat hak 100 persen. Namun pihaknya melihat kembali ke peraturan tentang otonomi perguruan tinggi yaitu PP Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. "Maka kita tetap akan mempertahankan penggunaan hak suara 35 persen melalui pertimbangan Tim Penilai Kerja," katanya.

Nasir menambahkan, KASN akan mengawasi semua tahapan pemilihan. Meskipun akuntabilitasnya baik tetapi kinerja dan track recordnya misalnya dalam jumlah publikasinya tidak baik, hal itu akan menjadi pertimbangan. Apabila terdapat calon yang memiliki rekam jejak tidak baik, maka akan dilakukan proses penjaringan atau penyaringan ulang.

Adapun peraturan baru yang kedua yaitu, Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Permen tersebut antara lain menyebutkan mengenai syarat memperoleh tunjangan profesi bagi Lektor Kepala dimana paling sedikit para lektor kepala diwajibkan menerbitkan 3 karya dalam jurnal ilmiah internasional terakreditasi dalam kurun waktu 3 tahun.

Lebih lanjut dikatakan, paling sedikit satu karya ilmiah dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental dalam kurun waktu 3 tahun Evaluasi pemberian tunjangan, akan dilakukan pada bulan November 2017 dengan mempertimbangkan karya ilmiah sejak tahun 2015. Pemimpin PTN juga wajib memberikan pelaporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan kepada Direktorat Jenderal Sumberdaya Iptek dan Dikti.

Dengan adanya Permenristekdikti tersebut diharapkan akan ada kenaikan publikasi sebesar 10.000 publikasi. "Dorongan pemerintah guna meningkatkan jumlah publikasi sebelumnya juga dilakukan dengan mengaplikasikan laporan keuangan yang berbasis output melalui PMK Nomor 106 tahun 2016," pungkas Nasir.