- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Jumat, 8 November 2024 | 12:06 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 8 November 2024 | 12:20 WIB - Redaktur: Elvira - 2K
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang semakin gencar melakukan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, khususnya di tingkat desa. Salah satu kegiatan tersebut diselenggarakan di Desa Banjarwaru Kecamatan Lumajang pada Rabu (6/11/2024) lalu, dengan fokus pada pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara, serta berbagai prosedur hukum yang penting, seperti pengangkatan anak dan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Saat dimintai keterangan di sela kegiatannya, Kamis (7/11/2024), Perancang Perundang-undangan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Moch. Sulkan Akbar yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa penyuluhan ini bertujuan membekali masyarakat dengan pengetahuan dasar hukum yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Desa Banjarwaru dapat lebih memahami hak-haknya dan tahu cara mendapatkan bantuan hukum jika menghadapi masalah,” jelas dia.
Dalam penyuluhan tersebut, para peserta diberikan informasi mengenai hak-hak hukum yang melekat sebagai warga negara dan bagaimana cara memenuhi kewajiban hukum secara tepat. Kegiatan ini juga memberikan panduan praktis bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Penyuluhan hukum tersebut juga diharapkan dapat menciptakan budaya sadar hukum di kalangan masyarakat desa, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib dan saling menghormati hak-hak asasi.
“Kesadaran hukum sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan menghargai hak masing-masing. Pemkab Lumajang akan terus mendorong kegiatan seperti ini di berbagai desa,” tambah Sulkan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Lumajang untuk menjadikan kesadaran hukum sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat di berbagai desa, sehingga setiap warga dapat merasa terlindungi dan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku. (MC Kab. Lumajang/Bag.Hukum Setda/An-m)