- Oleh Wandi
- Kamis, 7 November 2024 | 06:04 WIB
: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan Kementerian Agama melakukan penandatanganan kesepakatan penetapan terkait status dan kedudukan satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) pada Kementerian Agama./Foto Istimewa/Humas BPJPH
Jakarta, InfoPublik – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama resmi menandatangani kesepakatan penetapan status dan kedudukan Badan Layanan Umum (BLU). Kesepakatan itu menetapkan perubahan status Satuan Kerja BPJPH yang semula berada di bawah Kementerian Agama, kini menjadi BLU mandiri di bawah pengawasan langsung BPJPH.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama, Jl. Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat. Acara ini dihadiri oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Sekretaris Jenderal Kemenag Muhammad Ali Ramdhani, yang menandatangani dokumen atas nama Menteri Agama.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa status baru BPJPH ini, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2024, membawa amanat besar yang harus dilaksanakan sebaik mungkin. Perpres tersebut diterbitkan pada 5 November 2024, menjadikan BPJPH sebagai lembaga pemerintah nonkementerian di bawah Presiden.
“Tanggung jawab ini adalah amanat dari Allah yang diberikan melalui Bapak Presiden Prabowo. Mari kita bekerja dengan serius dan mencurahkan segala upaya untuk memastikan keberhasilan ini. Kita ingin memastikan bahwa jaminan produk halal terlaksana dengan optimal,” kata Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
“Dengan mengelola jaminan produk halal, semoga kita mendapatkan ridho Allah,” tambahnya.
Sekjen Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menyatakan bahwa perubahan status BPJPH diharapkan mampu mempercepat kinerjanya, sehingga BPJPH dapat mendukung iklim ekonomi yang semakin kompetitif. Ia juga menyoroti pentingnya pemisahan struktural yang justru memperkuat kolaborasi antara Kemenag dan BPJPH.
“Pemisahan ini semakin mempertebal hubungan kerja sama kita. Tugas BPJPH sangat strategis, dan kami berharap kolaborasi ini dapat terus membawa manfaat yang luar biasa bagi perekonomian halal,” ujar Ramdhani.
Lebih lanjut, Sekjen Kemenag menekankan perlunya amplifikasi Jaminan Produk Halal secara terus-menerus. “ASN di BPJPH dan Kemenag harus terus berkoordinasi, khususnya terkait Direktorat di Bimas Islam yang mengatur kebijakan jaminan produk halal. Pengelolaan ini penting agar tugas kita dapat berjalan optimal,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, Perpres Nomor 153 Tahun 2024 menetapkan BPJPH sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri terkait. BPJPH bertugas menyelenggarakan jaminan produk halal sesuai regulasi. Haikal Hasan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 sebagai Kepala BPJPH, dengan Afriansyah Noor sebagai Wakil Kepala BPJPH.
Acara itu juga dihadiri oleh Plt Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Sekretaris BPJPH EA Chuzaemi Abidin, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S. Burhanuddin, serta pejabat lainnya dari Kemenag dan BPJPH.