:
Oleh G. Suranto, Rabu, 20 Januari 2016 | 08:07 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 400
Jakarta, InfoPublik - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) kini telah memiliki fasilitas untuk uji emisi kendaraan roda dua yang berkapasitas mesin 250cc hingga 2000cc.
Kepala BPPT Unggul Priyanto mengatakan, motor besar mesin 250cc hingga kapasitas 2000cc akan terkena pajak barang mewah. Namun, apabila motor tersebut lulus uji emisi, berbahan bakar ramah lingkungan dan efisien bahan bakar akan mendapatkan insentif pemotongan pajak 25 sampai 50 persen.
“BPPT telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan uji emisi. Namun besaran harga atau biaya pengujian emisi tersebut masih dalam proses penghitungan,” kata Unggul usai pembukaan acara The Readiness of BPPT Facilities to Support The National Program of Low Carbon Emmission Throught PMK 64/2014 and signing of MoU between BPPT and EMCO di Puspiptek, Serpong, Selasa (19/1).
Disebutkan pengujian emisi ini nanti menggunakan teknologi Austria. Dalam kesempatan tersebut BPPT juga melakukan penandatanganan kerjasama pengembangan mesin perkakas untuk pembangkit dan transportasi.
Ia berharap, melalui kerjasama ini, Indonesia bisa meningkatkan teknologi kandungan dalam negeri.
Sementara Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa, Erzi Agson Gani menambahkan, adanya fasilitas uji emisi ini menunjukkan peran BPPT dalam membantu pengembangan industri manufaktur otomotif di dalam negeri.
Dalam acara tersebut, Duta Besar Austria untuk Indonesia, Andreas Karabaczek juga hadir, termasuk juga CEO EMCO Stefan Hansch.