Jakarta, InfoPublik – Ancaman terhadap hakim dan tindakan yang merendahkan martabat pengadilan menjadi perhatian Komisi Yudisial (KY) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kedua lembaga memperkuat kerja sama untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), meningkatkan pengawasan, serta memperkuat perlindungan hakim dan lingkungan peradilan.
Salah satu langkah yang disiapkan ialah merumuskan model implementasi fungsi investigasi Polri agar dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan KY. Rencana tersebut akan dikaji melalui penyusunan naskah akademik sebagai dasar pengembangan kerja sama kedua lembaga.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Kapolri Suyudi Ario Seto di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Abdul Chair juga menyoroti masih terjadinya contempt of court, yakni tindakan yang merendahkan kewibawaan dan martabat pengadilan. Untuk merespons persoalan tersebut, KY berencana mengembangkan konsep polisi khusus di lingkungan pengadilan dengan pendekatan yang humanis, progresif, dan aktif.
“Polisi khusus di pengadilan akan kami berdayakan dan kembangkan dengan pendekatan yang serius, karena masih terjadi tindakan contempt of court yang merendahkan harkat dan martabat pengadilan. Kita akan membentuk polisi khusus yang humanis, tetapi juga progresif dan aktif, untuk mendukung peradilan yang imparsial dan merdeka,” kata Abdul Chair.
Penguatan tersebut diarahkan untuk mendukung terciptanya proses peradilan yang independen dan bebas dari gangguan. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan perumusan lebih lanjut melalui naskah akademik dan tindak lanjut kerja sama antarlembaga.
Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan, Polri berkomitmen melanjutkan dukungan terhadap KY, termasuk dalam pengamanan hakim dan lingkungan peradilan. Menurut dia, ancaman terhadap proses peradilan membutuhkan penanganan serius agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
“Dari berbagai pengalaman, ancaman terhadap proses peradilan kerap terjadi. Polri akan senantiasa memberikan pengamanan secara serius agar tidak ada lagi gangguan dalam proses persidangan,” ujar Suyudi.
Sebagai tindak lanjut, KY dan Polri akan memperbarui nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama. Pembaruan ini diharapkan memperkuat koordinasi dalam pengawasan hakim, penegakan KEPPH, dan perlindungan terhadap proses peradilan.
Kerja sama KY dan Polri telah terjalin sejak 14 Juli 2022 melalui Nota Kesepahaman tentang Bantuan Pengamanan dalam Penegakan KEPPH yang berlaku hingga 14 Juli 2027. Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, penegakan KEPPH, bantuan pengamanan, peningkatan kompetensi, serta pemanfaatan sumber daya, sarana, dan prasarana.
Penguatan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim sekaligus memastikan proses peradilan berlangsung secara independen. Implementasinya akan bergantung pada tindak lanjut kesepakatan kedua lembaga, termasuk perumusan mekanisme investigasi dan pengembangan konsep pengamanan di lingkungan pengadilan.