Jakarta, InfoPublik – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia menjadi instrumen penting untuk memperkuat kedaulatan data sekaligus mendukung kedaulatan ekonomi rakyat. Melalui regulasi tersebut, pemerintah diharapkan memiliki rujukan data nasional yang terpadu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan kebijakan publik.
Hal itu disampaikan Bob Hasan dalam kegiatan sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Ia menjelaskan, regulasi yang merupakan inisiatif DPR RI tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI bersama pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang.
UU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Substansinya mencakup penguatan kedaulatan data, keterpaduan pengelolaan tanpa sentralisasi, penggunaan rujukan tunggal, keamanan data, serta akuntabilitas penyelenggaraan. “Undang-Undang Satu Data Indonesia bukan sekadar undang-undang tentang teknologi dan birokrasi. Ini adalah undang-undang tentang hak warga negara,” ujar Bob Hasan.
Menurut dia, kedaulatan data menjadi prinsip mendasar karena seluruh data dalam ekosistem data Indonesia harus tunduk pada yurisdiksi hukum nasional. Prinsip tersebut juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum Indonesia dalam pengelolaan dan pemanfaatan data.
Bob Hasan menekankan, penyatuan data bukan berarti seluruh pengelolaan harus dipusatkan pada satu lembaga. Keterpaduan tetap perlu berjalan dengan menghormati pembagian kewenangan dan peran masing-masing kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. “Yang kedua adalah keterpaduan tanpa sentralisasi. Jadi, desentralisasi ini tetap berjalan. Tidak ada yang memengaruhi satu data dengan data yang lainnya, tetapi bagaimana sinkronisasi dilakukan untuk mencapai akurasi dan validitas,” katanya.
Ia menjelaskan, sinkronisasi dan pemutakhiran data diperlukan agar informasi yang digunakan pemerintah memiliki tingkat akurasi dan validitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, perbedaan data antarlembaga yang berpotensi menghambat pengambilan keputusan dapat diminimalkan.
Data Nasional Jadi Rujukan Kebijakan dan Bansos
Bob Hasan juga menyoroti pentingnya rujukan tunggal data nasional dalam penyusunan kebijakan pemerintah. Data dasar nasional diharapkan menjadi acuan bagi perencanaan kebijakan fiskal, penyaluran bantuan sosial, serta pengambilan keputusan terkait kondisi masyarakat.
Menurutnya, keseragaman rujukan diperlukan agar pemerintah tidak menggunakan data yang berbeda-beda untuk menentukan kebijakan maupun menetapkan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program. “Data dasar nasional menjadi rujukan wajib bagi perencanaan kebijakan fiskal dan distribusi bantuan sosial. Jadi, rujukannya satu, tidak ada lagi rujukan lainnya terkait kondisi masyarakat dan sebagainya,” ujarnya.
Penggunaan rujukan data yang sama diharapkan membantu pemerintah menyusun program secara lebih tepat sasaran. Hal tersebut juga dapat mengurangi potensi ketidaksesuaian informasi dalam pelaksanaan program pemerintah di berbagai wilayah.
Selain akurasi, aspek keamanan data menjadi perhatian penting dalam UU Satu Data Indonesia. Bob Hasan menegaskan, pengelolaan data nasional harus dilindungi agar informasi tidak disalahgunakan atau tersebar tanpa kendali.
Ia juga menjelaskan bahwa regulasi tersebut memuat mekanisme akuntabilitas, termasuk sanksi secara berjenjang, pengawasan yang dilaporkan kepada DPR, serta ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dan pengembangan kebijakan.
Dengan mekanisme tersebut, penyelenggaraan Satu Data Indonesia diharapkan tidak hanya menghasilkan integrasi informasi, tetapi juga menjamin pengelolaannya berlangsung secara transparan dan bertanggung jawab.
Satu Data Dukung Kedaulatan Ekonomi
Lebih jauh, Bob Hasan mengaitkan penerapan Satu Data Indonesia dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai demokrasi ekonomi. Ia menilai, penguasaan dan pengelolaan data yang akurat menjadi salah satu prasyarat agar negara mengetahui secara utuh potensi sumber daya alam dan kekayaan nasional.
Menurutnya, Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, mulai dari nikel, emas, batu bara, hingga berbagai mineral strategis. Namun, potensi tersebut perlu didukung data yang terintegrasi agar pemerintah dapat mengetahui jumlah, lokasi, dan pemanfaatannya secara lebih akurat. “Kalau kita ingin mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kita harus mengetahui apa yang kita miliki dan bagaimana melangkah untuk mewujudkan kesejahteraan Indonesia,” kata Bob Hasan.
Ia menilai, ketidaksinkronan informasi dapat menyulitkan pemerintah dalam memetakan potensi nasional, menyusun strategi pengelolaan sumber daya, serta memastikan manfaat kekayaan negara dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, Satu Data Indonesia diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat perencanaan pembangunan dan memastikan pengelolaan sumber daya nasional berjalan sesuai amanat konstitusi.
Bob Hasan juga menyinggung Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan demokrasi ekonomi yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai tujuan pengelolaan perekonomian nasional. Menurutnya, kebijakan berbasis data yang akurat dapat membantu pemerintah dan DPR menjalankan fungsi pelayanan serta memperjuangkan hak masyarakat.
DPR Dorong Pembaruan Regulasi
Dalam kesempatan tersebut, Bob Hasan menyampaikan UU Satu Data Indonesia merupakan bagian dari upaya pembaruan regulasi agar kebijakan nasional mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Ia mengibaratkan pembaruan regulasi seperti proses updating perangkat teknologi. Ketika teknologi berkembang, perangkat lunak dan perangkat keras harus menyesuaikan diri. Hal serupa diperlukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar tetap relevan dengan perubahan zaman.
Menurutnya, DPR juga tengah mendorong pembaruan mekanisme pembentukan undang-undang, termasuk pembahasan konsep fast track legislation atau jalur cepat legislasi. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan regulasi tanpa mengabaikan partisipasi publik.
“Kalau dalam teknologi ada updating, dalam undang-undang namanya revisi. Perlu ada pembaruan agar regulasi dapat menjangkau harapan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat melaksanakan UU Satu Data Indonesia secara konsisten dan sesuai ketentuan. Implementasi regulasi tersebut membutuhkan kerja sama antarkementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat.
Bob Hasan menegaskan, keberhasilan penerapan Satu Data Indonesia tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga kepatuhan seluruh pihak dalam menjalankan ketentuan dan membangun ekosistem data nasional yang terpadu.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan regulasi tersebut sebagai landasan bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas kebijakan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Kalau cinta cukup satu hati, kalau data cukup satu Data Indonesia,” pungkas Bob Hasan.