Jakarta, InfoPublik – Pengawasan sejak tahap perencanaan dan penganggaran menjadi kunci untuk mencegah kebocoran keuangan daerah. Hingga September 2026, pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pemerintah daerah mencatat potensi penyelamatan dan efisiensi keuangan mencapai Rp10,16 triliun.
Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari area perencanaan sebesar Rp9,73 triliun. Sementara itu, area pengadaan barang dan jasa (PBJ) menyumbang Rp374,9 miliar, sedangkan area lainnya mencapai Rp54,12 miliar.
Capaian tersebut menegaskan pentingnya pengawasan sejak awal siklus kebijakan, bukan hanya pemeriksaan setelah program berjalan atau ketika dugaan penyimpangan ditemukan. Deteksi dini memungkinkan pemerintah daerah memperbaiki perencanaan, mengendalikan risiko, dan mencegah potensi kerugian berkembang lebih jauh.
Untuk memperkuat upaya tersebut, KPK mendorong peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Forum Inspektorat Daerah Seluruh Indonesia (FIDSI). Dorongan ini disampaikan dalam kegiatan Road to HAKORDIA 2026: Penguatan APIP Melalui Sinergi Pengawasan Forum Inspektur Daerah Seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan, APIP memiliki posisi strategis dalam membangun sistem pengawasan internal yang mampu mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak dini. Dengan begitu, langkah mitigasi dapat dilakukan sebelum risiko berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Transformasi MCSP langsung memberikan early warning, tindakan korektif, dan deteksi potensi penyimpangan sebagai mitigasi risiko. Maka ketika sudah terpetakan, APIP bisa menyampaikan mitigasi kepada kepala daerah atau perangkat daerah,” ujar Ely.
KPK menggunakan instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) untuk memetakan area rawan korupsi, terutama pada tahapan perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa. Pemetaan ini diharapkan menjadi dasar bagi APIP untuk memberikan peringatan dan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan daerah.
Penguatan APIP tidak cukup dilakukan dengan meningkatkan kemampuan pemeriksaan. Peran pengawasan internal juga perlu bergeser dari sekadar menemukan kesalahan menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan memastikan program pemerintah berjalan efektif serta akuntabel.
Dalam forum FIDSI, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta inspektorat daerah dari berbagai wilayah membahas penguatan jejaring pengawasan, kapasitas dan independensi APIP, serta efektivitas pencegahan korupsi di daerah.
APIP diharapkan menjalankan tiga fungsi utama. Pertama, sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk mengenali risiko penyimpangan. Kedua, sebagai pemberi keyakinan atas efektivitas tata kelola dan pengendalian intern (quality assurance). Ketiga, sebagai mitra strategis pimpinan daerah (trusted advisor) yang memberikan saran dan solusi perbaikan.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Andi Bataralifu menegaskan, penguatan APIP harus diarahkan untuk mengatasi akar persoalan tata kelola, bukan semata-mata menindak pelaku setelah pelanggaran terjadi.
“Otonomi daerah merupakan instrumen pembangunan, bukan ruang transaksi. Sehingga kami coba mengatasi akar permasalahan tata kelola, bukan sekadar menghukum pelaku,” tuturnya.
Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Pengawasan perlu hadir ketika kebijakan dirancang dan anggaran disusun, sehingga potensi penyimpangan dapat diidentifikasi sebelum program dilaksanakan.
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Setya Nugraha menilai, penguatan Pengawasan Intern Berbasis Risiko (PIBR) dapat mengubah paradigma APIP dari watchdog menjadi mitra strategis yang membantu organisasi mengenali kelemahan dan merumuskan solusi.
Pendekatan berbasis risiko juga penting untuk memastikan keterbatasan sumber daya pengawasan digunakan secara tepat, terutama pada kegiatan yang berisiko tinggi terhadap pencapaian tujuan organisasi.
“Manajemen risiko dalam perencanaan dan pelaksanaan pengawasan diperlukan untuk memastikan sumber daya pengawasan yang terbatas diarahkan untuk mengawal hal dan berisiko tinggi bagi pencapaian tujuan organisasi,” kata Setya.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak harus dilakukan secara seragam terhadap seluruh kegiatan. APIP perlu memprioritaskan program, proses, dan penggunaan anggaran yang memiliki tingkat risiko tinggi, termasuk area perencanaan, penganggaran, dan PBJ.
Sementara itu, Inspektur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua FIDSI Dhany Sukma mengatakan, penguatan kapasitas APIP perlu mempertimbangkan karakteristik setiap daerah yang berbeda.
“Kita menyadari karakteristik tiap daerah berbeda-beda. Karena itu diperlukan peningkatan kapabilitas APIP untuk wujud pengabdian bagi seluruh daerah-daerah di Indonesia,” ujarnya.
Untuk mendukung koordinasi lintas wilayah, FIDSI membagi jejaring koordinasinya ke dalam empat wilayah, yakni Korwil I Sumatra; Korwil II Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; Korwil III Kalimantan dan Sulawesi; serta Korwil IV Maluku dan Papua.
Penguatan pengawasan internal tersebut menjadi bagian dari rangkaian Road to Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2026. Melalui forum ini, KPK mendorong sinergi antarlembaga agar pencegahan korupsi di daerah berjalan lebih terarah, terukur, dan berbasis risiko.
Kolaborasi KPK, FIDSI, Kemendagri, BPKP, dan inspektorat daerah diharapkan memperkuat penerapan sistem pengendalian internal, pemanfaatan data, serta tindak lanjut atas temuan dan pemetaan risiko.
Tantangan berikutnya adalah memastikan rekomendasi pengawasan benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan korektif oleh kepala daerah dan perangkat daerah. Efektivitas pengawasan pada akhirnya tidak hanya diukur dari kemampuan menemukan persoalan, tetapi juga dari seberapa jauh risiko dapat ditekan dan tata kelola diperbaiki.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran inspektorat provinsi, kabupaten, dan kota dari seluruh Indonesia secara luring maupun daring. Forum juga membahas rencana tindak lanjut bersama para pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah.