Jakarta, InfoPublik — Pengungkapan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejuta tokoh nasional sepanjang 2025 hingga 2026 menyingkap celah krusial dalam tata kelola keamanan nasional. Kasus ini bukan sekadar insiden keamanan siber biasa, melainkan ancaman langsung terhadap tata kelola intelijen, penegakan hukum, dan kedaulatan informasi negara.
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkapkan bahwa pada 3 November 2026, sejumlah nomor telepon disinyalir dimasukkan secara ilegal ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur verifikasi, dasar penyelidikan, maupun penyidikan yang sah. Tak berhenti di situ, pada Oktober 2026 diduga terjadi instruksi penghapusan berkas hasil penyadapan guna menghilangkan jejak digital operasional tersebut.
Pakar keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Pratama Persadha, dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026) menegaskan bahwa akar persoalan utama teknologi pengawasan ini tidak terletak pada tingkat kecanggihan perangkatnya, melainkan pada kelemahan sistem kendali, otorisasi, dan pengawasan internal.
LIMS sejatinya merupakan platform legal yang menghubungkan kebutuhan intersepsi aparat penegak hukum dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Sistem ini bertugas meneruskan instruksi penyadapan untuk menyalin komunikasi target—baik berupa percakapan suara maupun metadata seperti durasi, nomor lawan bicara, dan pola komunikasi.
Pratama menekankan pentingnya membedakan LIMS dengan perangkat intimidasional seperti spyware Pegasus atau Predator yang bekerja dengan menginfeksi perangkat secara langsung. Karena itu, penyalahgunaan LIMS sangat berkaitan erat dengan isu ancaman internal (insider threat).
"Ancaman tidak selalu datang dari peretas luar. Ancaman yang paling berbahaya justru muncul dari dalam organisasi—dari pihak yang memiliki legitimasi dan hak akses atas sistem," ujar Pratama.
Menurut analisis CISSReC, terdapat empat titik lemah utama yang melatarbelakangi terjadinya dugaan penyadapan ilegal ini: Pengendalian Hak Akses yang Lemah: Tidak adanya pemisahan fungsi membuat pejabat tertentu berpotensi menentukan target, menyetujui, menyadap, hingga mengelola hasilnya seorang diri, Absennya Verifikasi Berlapis: Proses pengajuan target mengabaikan dokumen permohonan resmi, identitas perkara, dan izin pejabat berwenang, serta hanya mengandalkan instruksi internal subjektif, Audit Trail yang Rentan: Pencatatan aktivitas penambahan target hingga penghapusan data tidak berjalan secara otomatis maupun tidak dibuat tegar ubah (immutable), dan Pengawasan Independen yang Pasif: Tidak adanya pemantauan berkala yang mampu mendeteksi anomali operasional sejak awal periode 2025–2026.
Tindakan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 dinilai menaikkan eskalasi ancaman dari sekadar penyalahgunaan wewenang menjadi perusakan integritas bukti elektronik. Pratama mendorong audit menyeluruh pada log server, aktivitas akun administrator, hingga rekaman komunikasi antara LIMS dan operator seluler.
Di sisi lain, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengamanan komunikasi kepresidenan. Kebocoran percakapan seorang Kepala Negara berpotensi merusak posisi tawar diplomasi, mengganggu kebijakan ekonomi nasional, dan mengancam keselamatan negara.
"Komunikasi Presiden dan jajaran pejabat tinggi negara harus memiliki lapisan pengamanan tersendiri. Pemeriksaan perangkat secara rutin, verifikasi jalur komunikasi, dan pembatasan akses ruang rapat harus dijalankan oleh unit independen yang steril dari objek pengawasan," tegasnya.
Merespons potensi penyalahgunaan kekuasaan ini, CISSReC mendorong pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh peralatan penyadap yang dimiliki institusi penegak hukum di Indonesia, termasuk Polri dan lembaga penyadap lainnya.
Audit tersebut harus memetakan ulang seluruh inventaris perangkat, otoritas pengoperasian, basis hukum penyadapan yang sedang berjalan, serta mekanisme log yang tidak dapat dimodifikasi.
Guna mencegah berulangnya skandal serupa di masa depan, pengamanan LIMS harus menerapkan enam pilar kontrol teknis dan hukum: Persetujuan Berlapis (Multi-tier Approval): Mempersyaratkan dasar hukum dan identitas perkara yang jelas, Pemisahan Tugas (Separation of Duties): Administrator teknis tidak boleh berwenang menentukan target atau menghapus data, Pencatatan Audit Tegar Ubah (Immutable Audit Log): Menyimpan log pada infrastruktur terpisah yang terlindung dari akses administrator utama, Audit Berkala dan Mendadak: Dilakukan oleh lembaga pengawas eksternal independen, dan Deteksi Anomali Otomatis: Sistem secara otomatis memicu peringatan dan memblokir proses jika menemukan target tanpa dokumen pendukung.
Pengawasan Eksternal Efektif: Memastikan akuntabilitas tanpa membocorkan kerahasiaan penegakan hukum. "Satu prinsip yang harus dipegang teguh: semakin besar kewenangan seseorang untuk mengawasi komunikasi masyarakat, semakin kuat pula pengawasan yang harus diberlakukan terhadap orang tersebut. Dalam negara hukum, kewenangan penyadapan bukanlah hak istimewa tanpa batas," tutup Pratama.