Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan,agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk ditunjuk sebagai badan pengawas eksternal penggunaan alat penyadapan milik institusi negara.
Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra, melalui keterangan resmi, dalam konferensi pers yang berlangsung di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto oleh Bareskrim Polri, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan intersepsi di masa mendatang.
Menko Yusril menilai, insiden penyadapan terhadap Kepala Negara tersebut harus dijadikan momentum evaluasi total dan penataan ulang terhadap tata kelola serta pengawasan perangkat sadap yang dimiliki oleh pelbagai lembaga negara.
Menurutnya, BSSN merupakan lembaga yang paling relevan untuk menjalankan fungsi tersebut karena sejarah pembentukannya yang ditujukan untuk mengantisipasi intersepsi serta penyalahgunaan perangkat elektronik. “Supaya tidak terjadi lagi penyalahgunaan. Tentu peningkatan pengawasan harus dilakukan, tapi mungkin juga memang harus ada satu badan pengawas yang spesifik melakukan pengecekan dan pengawasan,” ujar Yusril.
Ia mengatakan, skema pengawasan eksternal oleh BSSN ini ditujukan kepada seluruh instansi yang memiliki kewenangan legal untuk melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang, seperti Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kendati demikian, Yusril menegaskan penguatan sistem pengawasan eksternal tidak berarti menghapus mekanisme pengawasan internal yang sudah berjalan di masing-masing lembaga, seperti Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) di tubuh Polri.
“Sementara ini saya berpikir dengan lembaga ini yang perlu diefektifkan untuk dapat melakukan pengawasan eksternal, terhadap semua institusi negara yang mempunyai perangkat-perangkat dan diberikan kewenangan oleh undang-undang melakukan penyadapan,” kata Yusril Ihza Mahendra.