Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kewenangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pengurusan sertifikat tanah, hak guna bangunan (HGB), hingga penempatan jabatan di lingkungan kementerian.
Pendalaman ini dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi yang mencakup praktik suap dan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada Rabu (4/11/2026) difokuskan pada tugas dan kewenangannya sebagai menteri, termasuk mekanisme penerbitan sertifikasi tanah serta rotasi, mutasi, dan pengisian jabatan di lingkungan kementerian.
Penyidik juga mendalami dugaan setoran rutin atau setoran jabatan yang disebut terjadi di lingkungan ATR/BPN, termasuk dugaan aliran uang dari kantor pertanahan (Kantah) dan kantor wilayah (Kanwil) ke tingkat yang lebih tinggi.
“Penyidik mengonfirmasi terhadap saksi Saudara NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya,” ujar Budi kepada awak media.
Menurut Budi, penyidik turut meminta keterangan mengenai uang yang diduga diterima oleh orang-orang kepercayaan Nusron. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengklarifikasi pengetahuan saksi mengenai dugaan penerimaan uang itu, termasuk tujuan dan kemungkinan alirannya.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan kesimpulan mengenai keterkaitan Nusron dengan dugaan penerimaan uang tersebut. Keterangan yang diberikan selama pemeriksaan masih harus dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti serta keterangan saksi lain.
“Dan tentunya ini juga masih pemeriksaan pertama terhadap Saudara NW, semuanya masih terus dilakukan analisis, ditelaah, dan dicek juga dengan alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini,” kata Budi.
Selain mendalami kewenangan menteri, KPK menelusuri uang senilai Rp163 miliar yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Budi, uang tersebut terdiri atas dana yang diduga berkaitan dengan praktik penyuapan dan penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi.
Penyidik masih menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan pelaksanaan tugas jabatan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penelusuran juga diarahkan untuk memastikan apakah aliran uang berhenti pada para tersangka atau berlanjut kepada pihak lain.
“Uang-uang ini tentu juga masih akan terus didalami kaitannya dengan tugas jabatan yang dilakukan oleh para pihak, khususnya pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk juga apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran penting dalam konstruksi utuh perkara ini,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Nusron juga dimaksudkan untuk melengkapi keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Penyidik akan menguji kesesuaian keterangan tersebut dengan bukti yang diperoleh, termasuk dari rangkaian penggeledahan.
KPK belum memastikan apakah Nusron akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan. Keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil analisis pemeriksaan pada Rabu serta kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.
Budi menegaskan, materi pemeriksaan belum dapat disampaikan secara terbuka, termasuk mengenai pengakuan saksi terkait dugaan aliran uang maupun kemungkinan keterlibatannya dalam praktik yang sedang disidik.
KPK juga menyatakan pendalaman saat ini masih berfokus pada dua klaster perkara, yakni dugaan praktik suap dan dugaan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. Pertanyaan mengenai laporan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut belum menjadi fokus pendalaman yang disampaikan KPK dalam keterangan hari itu.
Melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran uang, KPK berupaya mengungkap hubungan antara kewenangan jabatan, dugaan praktik suap dalam pengurusan blokir lahan dan HGB, serta dugaan setoran yang berkaitan dengan penempatan jabatan.