Satu Data Indonesia Jadi Fondasi Perencanaan Pembangunan dan Tingkatkan Layanan Publik
Dok. Bappenas
Dok. Bappenas
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI) di Jakarta, Kamis (5/11/2026), untuk memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola data nasional yang terpadu, berkualitas, dan aman bagi pembangunan serta pelayanan publik yang lebih tepat sasaran.
Disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026, UU SDI menjadi landasan untuk menyelaraskan penyelenggaraan data lintas instansi dan mengatasi fragmentasi informasi. Data diharapkan menjadi fondasi perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dalam sambutannya menegaskan bahwa data merupakan salah satu kekayaan strategis bangsa dan menjadi awal bagi pembangunan nasional yang sebaik-baiknya. “Data bukan hanya milik sistem pemerintah. Data adalah kekayaan strategis bangsa, data adalah kekayaan masa depan kita,” tegas Menteri Rachmat Pambudy.
Indonesia memiliki kekayaan data yang tersebar di berbagai sektor dari Aceh sampai Papua, mulai dari data kependudukan, pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga sumber daya alam. Namun, agar benar-benar menjadi kekuatan bangsa, data yang tersebar tersebut perlu dikelola secara lebih terpadu.
“Teknologi akan selalu dan terus berubah, sistem akan terus berkembang, tetapi tujuan kita menghadirkan negara yang lebih dekat, lebih adil, dan lebih mampu melayani rakyat. Dan hanya dengan data yang tepat, maka kita bisa melakukan yang terbaik untuk rakyat,” pungkas Menteri Rachmat Pambudy.
Menurutnya, data perlu dikelola secara sistematis, tepat, cepat, dan akurat agar dapat menjadi rujukan wajib, perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan fiskal, penyaluran bantuan sosial, serta perumusan berbagai kebijakan pembangunan lainnya.
Keterpaduan data tidak berarti seluruh informasi pemerintah harus dikumpulkan dalam satu aplikasi atau tempat. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap mengelola data sesuai kewenangannya dalam kerangka tata kelola bersama. Penyelarasan standar data, metadata, kode referensi, data induk, dan mekanisme interoperabilitas memungkinkan sumber data saling terhubung dan digunakan sesuai kebutuhan serta kewenangan instansi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Maliki menjelaskan bahwa UU SDI tidak menitikberatkan pada pemusatan data. “Pemusatan tersebut sebenarnya bukan prinsip utama dari undang-undang SDI. Jadi bagaimana data ini bisa bertukar, bisa digunakan oleh sektor lain, dengan tetap menjaga kewenangan dari masing-masing kementerian/lembaga. Oleh karena itu, sistem interoperabilitas ini menjadi salah satu prinsip utama dari undang-undang,” ujar Deputi Maliki.
Menurutnya, interoperabilitas antar kementerian/lembaga dilakukan dengan memenuhi standar, tujuan penggunaannya, serta ketentuan keamanan data.
UU SDI juga memperkenalkan sejumlah penguatan strategis, antara lain pengaturan Data Dasar Nasional sebagai rujukan utama kebijakan pembangunan, penguatan kelembagaan Penyelenggara SDI, keamanan dan kedaulatan data, penyederhanaan mekanisme pertukaran data, serta penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan data.
Penguatan tata kelola ini juga menjadi prasyarat pemanfaatan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), yang membutuhkan data berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan agar penggunaannya aman, bertanggung jawab, dan bernilai tambah bagi pembangunan.
UU SDI melanjutkan fondasi yang dibangun selama tujuh tahun sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, meliputi pembentukan kelembagaan, penguatan Forum SDI, penyusunan rencana aksi, pengembangan Portal SDI, perencanaan Data Prioritas, serta evaluasi penyelenggaraan di pusat dan daerah.
Bagi masyarakat, keterpaduan data diharapkan menghasilkan kebijakan dan layanan yang lebih tepat sasaran. Dalam perlindungan sosial, informasi yang mutakhir dan dapat diverifikasi membantu pemerintah mengidentifikasi penerima bantuan secara lebih akurat dan mengurangi risiko ketidaktepatan sasaran program.
Pertukaran data yang sah, aman, dan sesuai kewenangan juga diharapkan mengurangi kebutuhan masyarakat memberikan informasi yang sama berulang kali, sehingga pelayanan lebih sederhana, efisien, dan responsif. Di sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, pembangunan wilayah, dan layanan dasar lainnya, data berkualitas mendukung intervensi sesuai kondisi masyarakat dan wilayah serta mengurangi tumpang tindih program dan penggunaan sumber daya yang tidak efektif.
UU SDI membuka ruang partisipasi masyarakat melalui masukan, pengawasan partisipatif, dan pelaporan dugaan penyalahgunaan data sesuai ketentuan yang berlaku. Keterhubungan data tetap harus disertai keamanan, pelindungan data pribadi, dan pengendalian akses sesuai klasifikasi serta kewenangan untuk menjaga hak masyarakat dan kepentingan strategis negara.
Sosialisasi ini turut menghadirkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan. Pimpinan kementerian dan lembaga serta perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia juga mengikuti kegiatan secara daring.
Dalam sambutannya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa UU SDI menetapkan Data Dasar Nasional sebagai rujukan wajib di bidang fiskal dan penyaluran bantuan sosial. Untuk menjaga akuntabilitas, UU SDI juga memuat sanksi berjenjang, serta ruang partisipasi masyarakat.
“Undang-Undang Satu Data Indonesia bukan sekadar undang-undang tentang teknologi dan birokrasi. Ini adalah undang-undang tentang hak warga negara,” tegasnya.
Agenda dilanjutkan dengan diskusi panel “Arah Kebijakan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia”, yang dimoderatori oleh Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas Dini Maghfirra. Panel menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Maliki; Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Yessi Arnaz Ferari; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi; Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo; serta akademisi Suhono Harso Supangkat.
Pembahasan mencakup penguatan kelembagaan dan keterpaduan data, infrastruktur dan interoperabilitas, pemanfaatan data kependudukan, serta keamanan dan kedaulatan data nasional. Implementasi UU SDI memerlukan kolaborasi dan komitmen bersama untuk menyiapkan regulasi turunan, memperkuat kapasitas penyelenggara data di pusat dan daerah, serta menyelaraskan kebijakan dan sistem digital pemerintah dalam satu kerangka tata kelola.
Kementerian PPN/Bappenas menegaskan bahwa keberhasilan Satu Data Indonesia diukur dari kebijakan yang lebih tepat, pelayanan publik yang lebih baik, dan manfaat pembangunan yang merata, bukan sekadar banyaknya data yang dikumpulkan atau sistem yang terhubung. Penguatan ini mendukung pembangunan yang inklusif, efektif, dan berbasis bukti menuju Indonesia Emas 2045.