Bappenas Dukung Penguatan Wewenang KY

: Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Bogat Widyatmoko (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 23 Februari 2024 | 21:23 WIB - Redaktur: Untung S - 161


Jakarta, InfoPublik - Sebagai tindak lanjut pertemuan antara Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Bogat Widyatmoko menyatakan dukungan Bappenas terhadap penguatan KY.

“Menindaklanjuti pertemuan antara Ketua KY dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, maka Bappenas menyatakan komitmen untuk penguatan KY. Seperti yang diamanatkan pak menteri, KY ini termasuk lembaga negara yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945. Berbagai macam evidence membutuhkan KY yang kuat agar supremasi hukum berjalan dengan kuat," jelas Bogat Widyatmoko dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (23/2/2024).

Bogat menjelaskan kerangka pikir program pembangunan penguatan kelembagaan hukum dalam rancangan RPJMN 2025--2029. Target penguatan kelembagaan hukum adalah terwujudnya lembaga penegak hukum yang berintegritas, profesional, transparan, dan akuntabel.

“KY berperan dalam penguatan lembaga kekuasaan kehakiman melalui pembentukan dan pembangunan Kantor Penghubung KY. Poin-poin penguatan kewenangan KY melalui penguatan Kantor Penghubung KY dan penguatan kolaborasi KY-MA dengan penguatan Kebijakan dalam dokumen Perencanaan dan Penganggaran/Peraturan KY dengan cara  dimasukkan di dalam dokumen RPJMN, RKP, dan Renja,” ucapnya.

Lanjut Bogat, penguatan Penghubung KY dapat dilakukan dengan cara memberikan rekomendasi kebijakan mengenai status kelembagaan dan penguatan kewenangan Kantor Penghubung melalui Peraturan KY. Selain itu juga diperlukan adanya peningkatan kuantitas dan kualitas SDM Penghubung, pembangunan Kantor Penghubung KY melalui alternatif pembiayaan seperti SBSN.

“Penguatan kolaborasi KY-MA dilakukan dengan memberikan dukungan KY dalam penguatan database rekam jejak hakim potensial yang akan menjadi hakim agung. Selain itu dari sisi penguatan Kantor Penghubung berupa pembangunan Gedung dapat dibiayai dengan SBSN, sedangkan penguatan kolaborasi KY-MA dapat didukung melalui hibah,” beber Bogat.

Bogat juga menambahkan bagaimana penyusunan program nasional di Bappenas. Bappenas memiliki tata kelola tentang program nasional. Bappenas sendiri sedang introspeksi diri dalam tata kelola lembaga. Untuk itu, KY harus selalu berkoordinasi terkait rencana program nasional, karena  tidak semua program Kementerian/Lembaga negara layak menjadi program nasional.

“Program rutin atau tugas utama atau core business lembaga negara bisa menjadi program nasional. Selama ini kami tidak pernah menutup diri terhadap usulan Kementerian/Lembaga terkait program nasional,” pungkas Bogat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 13 Mei 2024 | 20:51 WIB
Garis Batas Kesalahan Teknis Yudisial dan Pelanggaran Etika Perlu Diperjelas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 10 Mei 2024 | 13:45 WIB
KY Jalin Kerja Sama dengan United Kingdom Ministry of Justice
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 18:51 WIB
KY dan LAN Sepakat Kembangkan Kompetensi Penata Kehakiman
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 12:54 WIB
Teknis Yudisial bukan Kewenangan KY
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 30 April 2024 | 08:18 WIB
Pemantauan Persidangan oleh Pendamping Menjangkau Pemenuhan Hak PBH
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 26 April 2024 | 17:13 WIB
Terapkan Manajemen Keamanan Informasi, KY Raih Sertifikasi SNI dari KAN