Polri Larang Personel Gunakan Vape
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir/ (Dok. Divhumas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir/ (Dok. Divhumas Polri)
Jakarta, InfoPublik - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, perangkat vape terdiri atas tiga komponen utama, yaitu perangkat (device), wadah cairan (cartridge), dan cairan (liquid). Komponen tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dari lingkungan internal institusi, selain melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika.
Larangan ini berlaku bagi seluruh PNPP, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” kata dia.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional. Setiap personel diharapkan menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat sebagai wujud komitmen pemberantasan narkotika.
© Copyright 2026, All Rights Reserved