Jakarta, InfoPublik – Penguatan integritas peradilan tidak hanya bertumpu pada aturan hukum formal, tetapi juga membutuhkan fondasi etika dan nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat. Perspektif tersebut menjadi pijakan kerja sama Komisi Yudisial (KY) dan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk memperkuat budaya hukum dan mendukung terwujudnya peradilan bersih.
Kerja sama itu dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Ketua KY Abdul Chair dan Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIV di Gedung KY, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Kesepahaman tersebut berlaku selama tiga tahun.
Melalui kerja sama ini, KY dan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akan mendorong pengayaan literasi serta etika hukum berbasis kebudayaan. Kolaborasi juga mencakup sosialisasi dan edukasi publik mengenai peran KY serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selain itu, kerja sama diarahkan untuk menggali dan menyosialisasikan nilai-nilai etik serta falsafah adat dan kebudayaan Nusantara yang relevan dengan penguatan integritas hukum nasional.
Ketua KY Abdul Chair mengatakan, penegakan etika hakim memiliki keterkaitan erat dengan adat istiadat dan budaya hukum yang berkembang di masyarakat. Karena itu, kolaborasi dengan lembaga kebudayaan seperti Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dinilai dapat memperkaya perspektif dalam membangun budaya hukum.
“KY sebagai lembaga penegak etik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24B konstitusi, tentu penegakan etik akan bersinggungan secara langsung dengan adat istiadat dan budaya hukum. Kami sangat berharap dengan adanya kerja sama ini tercipta kolaborasi dan sinergisitas yang membangun kesamaan visi untuk menegakkan keterpaduan, serta melahirkan gagasan yang kreatif dan inovatif,” ujar Abdul Chair.
Menurut dia, penguatan budaya hukum juga perlu melibatkan masyarakat. Karena itu, nota kesepahaman tersebut turut diarahkan untuk mendorong partisipasi masyarakat adat dan kebudayaan dalam mendukung peradilan yang bersih.
Kerja sama ini sekaligus menjadi ruang edukasi publik mengenai pentingnya menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Pemahaman tersebut diharapkan dapat memperkuat penghormatan masyarakat terhadap proses peradilan sekaligus mendukung terjaganya independensi peradilan.
Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIV menegaskan bahwa keadilan tidak cukup dibangun melalui teks hukum formal. Menurutnya, sistem hukum membutuhkan fondasi etika agar nilai keadilan dapat diwujudkan secara lebih utuh.
“Karaton Kasunanan Surakarta memandang bahwa keadilan itu tidak cukup dibentuk hanya melalui teks hukum formal, melainkan harus ditopang dengan fondasi etika yang kokoh. Melalui nota kesepahaman ini kami berharap adanya penguatan budaya hukum dan etika,” ujar Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIV.
Kolaborasi tersebut menempatkan kearifan lokal sebagai salah satu sumber nilai yang dapat dikembangkan untuk memperkuat kesadaran etika dalam kehidupan hukum. Pendekatan ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut memahami pentingnya integritas hakim dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
Penandatanganan nota kesepahaman turut dihadiri Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Andi Muhammad Asrun, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Anita Kadir, Sekretaris Jenderal KY Mulyadi, serta pejabat struktural dan pegawai KY.