KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas PGN dan IAE

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alas Energy (IAE). Keduanya adalah ISW, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan DP, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 15 April 2025 | 13:14 WIB - Redaktur: Untung S - 343


Jakarta, InfoPublik — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alas Energy (IAE). Keduanya adalah ISW, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan DP, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (15/4/2025), penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 hingga 30 April 2025. ISW ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung C1, sedangkan DP dititipkan di Rutan KPK Gedung K4.

Dalam konstruksi perkara, tersangka DP diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengatur pembayaran uang muka sebesar USD15 juta dari PGN ke IAE. Dana tersebut ternyata digunakan untuk membayar utang PT IAE/ISARGAS Group, yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan kontrak jual-beli gas.

Sementara itu, ISW diduga tetap menawarkan skema kerja sama meskipun sudah mengetahui bahwa pasokan gas dari HCML tidak dapat memenuhi kontrak yang dijanjikan. Kedua tindakan ini menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar (kurs asumsi Rp16.000 per USD).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, serta mengajak masyarakat untuk terus mengawasi kasus ini demi pemberantasan korupsi yang lebih kuat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 21 April 2025 | 15:07 WIB
KPK Perkuat Peran Daerah Wujudkan Bisnis Bebas Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 21 April 2025 | 14:53 WIB
KPK Gandeng Dunia Usaha, Perkuat Budaya Antikorupsi di Daerah
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 18 April 2025 | 08:16 WIB
KPK Tegaskan Korupsi bukan Budaya, Kolaborasi Jadi Kunci Pemberantasan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 17 April 2025 | 18:23 WIB
KPK dan UNODC Perkuat Sinergi Global Lawan Korupsi
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 21 April 2025 | 10:22 WIB
Sekda Tidore: Sosialisasi MCSP Jadi Wujud Nyata Pencegahan Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 16 April 2025 | 11:32 WIB
KPK dan LP2I Tipikor Sinergi Bangun Gerakan Antikorupsi dari Akar Rumput
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 7 April 2025 | 21:40 WIB
KPK Perpanjang Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 24 Maret 2025 | 09:25 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit LPEI kepada PT PE