- Oleh Eko Budiono
- Selasa, 11 Maret 2025 | 11:40 WIB
: Petugas menunjukkan surat suara kepada saksi saat penghitungan suara pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Dusun Lekatu, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (5/12/2024). PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng di TPS dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 593 orang itu dilakukan karena terjadi kesalahan teknis oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam penghitungan suara saat pemungutan suara pada pilkada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.
Oleh Eko Budiono, Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:10 WIB - Redaktur: Untung S - 120
Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memastikan anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah terfasilitasi.
Hal tersebut disampaikan Afifuddin melalui keterangan resmi, Jumat (14/3/2025).
Kendati demikian, dia belum mendapatkan informasi terkini soal dua daerah yang belakangan tidak memiliki anggaran, yakni Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
"Masih belum ada update dari dua daerah tersebut, tapi dipastikan nanti terfasilitasi lah kalau teman-teman dari Kemendagri," kata Afifuddin.
Menurut Afifuddin, daerah yang menggelar PSU Pilkada 2024 telah mencari keluar soal pendanaan.
Anggaran PSU Pilkada 2024 untuk 22 daerah lainnya terpenuhi lewat sisa dana Naskah Perjanjian Hidah Daerah (NPHD) dan dari pemerintah daerah.
"Kami meyakini Insya Allah bisa terfasilitasi semua. Kalaupun tidak (terpenuhi dari anggaran daerah), kan ada mekanismenya, bisa di-support dari anggaran pusat," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa anggaran pendapatan belanja negara (APBN) bakal menyuntikkan daerah yang kekurangan anggaran untuk menggelar PSU.
Anggaran PSU Pilkada 2024 di 22 daerah terpenuhi setelah Kemendagri berkoordinasi dengan jajaran KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan APBD di tengah kebijakan efisiensi.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (10/3/2025), Tito mengungkap anggaran PSU Pilkada 2024 sejumlah Rp719,170 miliar dengan rincian kebutuhan untuk KPU sejumlah Rp429,725 miliar, Bawaslu sejumlah Rp158,919 miliar, TNI Rp38,531 miliar, dan Polri Rp91,993 miliar.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.
Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu:
1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.