Jum'at, 28 Maret 2025 14:56:9

Dugaan Penipuan Daring, 30 WNI Diamankan di Filipina

: Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri RI Jalan Taman Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat. Foto: Dok. Kemlu


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:54 WIB - Redaktur: Untung S - 98


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan, 30 WNI yang diduga terlibat dalam operasional penipuan daring di Filipina telah diamankan dalam sebuah operasi di Pasay, Metro Manila, baru-baru ini.

Penangkapan tersebut dilakukan pada 13 Februari 2025 oleh Komisi Anti-Kejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC).

Kemlu RI memastikan operasi tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Manila, yang turut serta dalam operasi.

“Dalam operasi tersebut, diamankan 34 orang yang terdiri dari 30 WNI dan 4 WNA lain. Dari 30 WNI tersebut, ada 8 perempuan dan 22 laki-laki,” demikian keterangan resmi Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI,  Jumat (14/2/2025).

Para WNI diamankan di tempat tinggal mereka di Kanlaon Tower Pasay yang diketahui menjadi titik akomodasi para pekerja perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO) – penyedia layanan judi daring antarnegara yang telah dilarang Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.

Berdasarkan keterangan para WNI yang tertangkap, mereka direkrut untuk bekerja sebagai penipu daring (online scammer) di sebuah perusahaan. Namun, paspor mereka belum ditemukan di lokasi tersebut.

Kemlu RI memastikan para WNI tersebut saat ini ditampung di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi baik dan terpenuhi kebutuhannya. KBRI Manila juga akan terus memantau dengan dekat para WNI.

“KBRI Manila telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI,” demikian pernyataan Kemlu RI.

Sementara, PAOCC akan terus berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina untuk proses pemulangan dan penerbitan dokumen terkait.

PAOCC, melalui keterangan tertulisnya, menyatakan telah melakukan “operasi penyelamatan” di Kanlaon Tower pada 13 Februari atas permintaan seorang WNI yang mengaku ditahan di gedung tersebut.

Menurut PAOCC, setelah diamankan, sejumlah 13 dari 30 WNI tersebut menyatakan niat untuk menuntut dua orang majikan mereka, yang diketahui merupakan WN China dan telah ditangkap sebelum operasi pengamanan tersebut.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 18 Maret 2025 | 11:49 WIB
Kemlu Pulangkan Ratusan WNI Korban Penipuan Daring di Myanmar
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 9 Maret 2025 | 09:43 WIB
RI Prihatin atas Batalnya Konferensi Jenewa Terkait Palestina
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 21 Februari 2025 | 13:16 WIB
Kemlu Evakuasi 92 WNI Korban TPPO di Myanmar