Senin, 31 Maret 2025 21:10:3

KPK Perkuat Pencegahan Suap Lintas Negara melalui Aksesi Konvensi Anti-Suap OECD

: Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, menegaskan urgensi isu ini dalam Lokakarya dan Diskusi Teknis bersama Konvensi Anti-Penyuapan OECD bertajuk Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards the OECD Anti-Bribery Convention (Foto; Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 11 Februari 2025 | 19:41 WIB - Redaktur: Untung S - 240


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi, dengan fokus pada pencegahan praktik suap lintas negara yang melibatkan pejabat publik asing dalam transaksi internasional.

Hal itu menjadi perhatian penting bagi Indonesia, mengingat dampak negatif praktik penyuapan terhadap perekonomian dan iklim investasi.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, menegaskan urgensi isu ini dalam Lokakarya dan Diskusi Teknis yang diselenggarakan bersama Konvensi Anti-Penyuapan OECD bertajuk "Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards the OECD Anti-Bribery Convention" di Jakarta pada Selasa (11/2/2025).

Cahya menjelaskan bahwa praktik suap terhadap pejabat publik asing (foreign bribery) dapat menyebabkan inefisiensi ekonomi dan menurunkan iklim investasi di Indonesia. “OECD sebagai organisasi ekonomi global memiliki instrumen hukum yang mengikat negara anggotanya untuk mengkriminalisasi praktik penyuapan lintas negara. Sebagai lembaga yang berperan dalam koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi, KPK menghadapi tantangan besar, termasuk kekosongan regulasi dalam penindakan suap di sektor swasta,” ujarnya.

Oleh karena itu, KPK menilai akselerasi pencegahan korupsi harus mencakup sektor swasta, terutama yang melibatkan pejabat asing. Cahya juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi global dalam penegakan hukum terhadap praktik suap lintas negara.

Cahya juga menyoroti bahwa aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD dapat memperkuat kolaborasi KPK dalam penegakan hukum, terutama dalam pemanfaatan informasi dan teknologi untuk mencegah praktik suap lintas negara. Ia menjelaskan bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah dan memerlukan sinergi global untuk bisa ditanggulangi secara efektif.

Sebagai bagian dari persiapan Indonesia untuk menjadi anggota OECD, KPK telah menyelenggarakan focus group discussion (FGD) yang membahas rancangan Initial Memorandum (IM) Aksesi OECD di bidang antikorupsi. Dokumen ini mengkaji keselarasan regulasi nasional dengan standar hukum internasional OECD, terutama dalam memberantas suap dalam transaksi bisnis global.

“Konvensi ini menjadi pedoman penting untuk memperkuat sistem hukum Indonesia. Dengan aksesi OECD, kita dapat membangun integritas yang lebih kokoh dan meningkatkan efektivitas dalam menangani praktik penyuapan. Konvensi ini juga berperan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan kebijakan nasional yang progresif dan diakui secara global,” kata Cahya.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan HAM, Hernandi, menyampaikan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi OECD adalah langkah strategis untuk memperkuat investasi global dan mempererat kerja sama dengan negara-negara ASEAN.

“Keanggotaan dalam Konvensi OECD mencerminkan komitmen Indonesia untuk memperkuat regulasi dan menutup celah hukum yang masih ada. Ini juga menjadi bagian dari strategi besar untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan menciptakan lingkungan bisnis yang bersih serta transparan,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah konkret ini, Indonesia berkomitmen untuk memperkuat sistem hukum dalam melawan korupsi lintas negara dan memperkuat posisi di kancah ekonomi global. Aksesi ke Konvensi Anti-Suap OECD tidak hanya akan memperbaiki sistem hukum Indonesia tetapi juga memberikan dampak positif bagi iklim investasi dan memajukan perekonomian nasional.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 27 Maret 2025 | 05:46 WIB
Kota Pontianak Perkuat Aturan KTR melalui Sidak Bersama Tim Gabungan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 24 Maret 2025 | 09:33 WIB
Kemendikdasmen dan MUI Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Pendidikan Berkualitas