- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Jumat, 28 Maret 2025 | 05:21 WIB
: Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Kamis, 27 Maret 2025 | 05:46 WIB - Redaktur: Untung S - 180
Pontianak, InfoPublik - Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak baru-baru ini menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk menegakkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidak ini dilakukan di berbagai lokasi strategis, termasuk rumah sakit, kafe, dan fasilitas umum lainnya.
Ketua Satgas KTR Kota Pontianak, Dayang Yuliani, menjelaskan bahwa sidak kali ini dibagi menjadi dua tim yang berfokus pada Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak Barat, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Selatan. Ia menekankan bahwa pihaknya rutin melaksanakan sidak setiap bulan, namun kali ini melibatkan seluruh unsur gabungan.
“Biasanya monitoring dilakukan oleh puskesmas, tetapi hari ini kami melibatkan semua unsur dari tim KTR, mulai dari puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI-Polri, serta pemerintah provinsi hingga organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,” jelasnya setelah sidak pada Selasa (25/3/2025).
Hasil sidak menunjukkan bahwa masih ada masyarakat Kota Pontianak yang melanggar aturan dan dikenai denda. Sebelum pelaksanaan sidak, Dayang menambahkan, telah dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada tujuh tatanan yang tercantum dalam Perda KTR.
“Sebelumnya sudah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh puskesmas. Namun, di lapangan kami masih menemukan aktivitas yang melanggar. Tidak semua masyarakat dapat menerima aturan ini, tetapi kami tetap menjalankan penegakan secara persuasif dan humanis. Meskipun ada kendala, semuanya berjalan dengan lancar dan baik,” paparnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Welly, menambahkan bahwa penegakan Perda KTR terus dilakukan, terutama mengingat aturan ini sudah berlaku selama 15 tahun.
“Sejauh ini kami tetap melakukan edukasi di beberapa lokasi. Namun, kami masih menemukan warga yang merokok di area KTR,” ujarnya setelah sidak.
Welly juga mengungkapkan bahwa saat ini sedang disusun Rancangan Perda tentang KTR yang baru untuk menyempurnakan aturan sebelumnya. Rancangan tersebut mencakup aturan yang lebih spesifik serta peningkatan jumlah denda dari sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu.
Berbagai kendala masih dihadapi dalam implementasi aturan ini. Oleh karena itu, ke depan ia berencana membuat terobosan baru guna mengurangi jumlah perokok. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti sosialisasi dan pemasangan stiker KTR.
“Sejak tahap perizinan usaha, kami telah memberikan edukasi mengenai aturan yang berlaku. Namun, masih ditemukan pemilik usaha yang belum sepenuhnya memahami Perda KTR. Kami akan terus melakukan pendampingan agar aturan ini dapat dipatuhi dengan baik,” tutupnya. (kominfo/Gema Mahardhika)