- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 13 November 2024 | 16:21 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Sosialisasi Restorative Justice di Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, Balangan. - Foto: Mc.Balangan
Oleh MC KAB BALANGAN, Kamis, 20 Maret 2025 | 17:52 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 329
Paringin, InfoPublik - Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan pencegahan narkoba, Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Jaya mengadakan sosialisasi Restorative Justice di Balai Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, Kamis (20/3/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Camat Awayan, Aswal Salahudin, dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Balangan dan Kapolsek Awayan. Selain itu, turuh hadir Kepala Desa Muara Jaya, Ketua TP PPK Desa Muara Jaya, serta warga setempat.
Dalam sosialisasi ini, masyarakat diberikan wawasan mengenai Restorative Justice, yaitu pendekatan penyelesaian perkara yang lebih menitikberatkan pada dialog dan pemulihan bagi korban, pelaku, dan komunitas, dibandingkan dengan hukuman semata.
Pendekatan ini dapat diterapkan dalam berbagai kasus, seperti tindak pidana ringan, kasus yang melibatkan anak atau perempuan, anak sebagai korban atau saksi, serta penyalahgunaan narkoba.
Camat Awayan, Aswal Salahudin, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Pemdes Muara Jaya dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. Ia menilai program Restorative Justice sangat penting untuk membantu penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan cara yang lebih efektif dan damai.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan baik dan harmonis.
"Kami mengapresiasi Desa Muara Jaya atas terselenggaranya sosialisasi ini. Terima kasih juga kepada narasumber dari Kejari Balangan dan kepolisian yang telah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Restorative Justice. Dengan pemahaman ini, diharapkan kesadaran hukum meningkat, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, menjelaskan sosialisasi ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan desa.
"Kegiatan hari ini merupakan upaya Pemerintah Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, untuk mensosialisasikan hukum, termasuk mengenai narkoba dan Restorative Justice," ujarnya.
Suhaimi berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat, khususnya di Desa Muara Jaya, semakin sadar hukum. Ia juga menginginkan kegiatan serupa terus berlanjut di masa mendatang dengan partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam bidang hukum. (MC Balangan/Hlm/Eyv)