Pilkada Serentak 2024, KPU Instruksikan Daerah Keluarkan SK Hari Libur

: Personel kepolisian dan TNI AD serta warga menaikkan logistik Pemilu 2024 yang telah dibungkus plastik ke atas perahu untuk didistribusikan ke Pulau Saponda Laut, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (12/2/2024). Perahu menjadi transportasi utama untuk menghubungkan dua desa di Pulau Saponda Laut dengan jarak tempuh sekitar dua jam. ANTARA FOTO/Jojon/tom.


Oleh Eko Budiono, Senin, 11 November 2024 | 09:13 WIB - Redaktur: Untung S - 421


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK), terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu (27/11/2024).
 
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggub(10/11/2024).

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Mellaz.

Mellaz  mengungkapkan, bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.

Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari
yang diliburkan," ujarnya.

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
 
Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor, Kamis (7/11), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah siap 99 persen.
 
Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan di  37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.


 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 13 November 2024 | 10:38 WIB
Pilkada Serentak 2024, Pengawas Pemilu Harus Laporkan LHP secara Detail
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 12 November 2024 | 18:22 WIB
Kemendagri Perkuat Sinergi Pemda untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
  • Selasa, 12 November 2024 | 06:13 WIB
KPU Kab. Pangkep Lakukan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Minggu, 10 November 2024 | 07:08 WIB
KIP Banda Aceh Gelar Apel Akbar, Pastikan Kesiapan Penyelenggara Pilkada 2024
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Sabtu, 9 November 2024 | 08:20 WIB
TNI Siapkan Ribuan Personel untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Sabtu, 9 November 2024 | 06:21 WIB
Menkomdigi Ajak Elemen Penyiaran Membangun Bangsa lewat Visi Asta-Cita