- Oleh Eko Budiono
- Senin, 4 November 2024 | 15:18 WIB
: Warga binaan pemasyarakatan berada di dalam kawasan Lapas Kelas IIA Kerobokan di Badung, Bali, Senin (4/9/2023). Lapas terbesar di Pulau Dewata itu saat ini dihuni oleh sekitar 970 orang warga binaan yang melebihi kapasitas yaitu sekitar 460 orang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.
Oleh Eko Budiono, Kamis, 7 November 2024 | 16:13 WIB - Redaktur: Untung S - 119
Jakarta, InfoPublik – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak akan mengedepankan hukuman penjara.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril melalui keterangan resmi pada Kamis (7/11/2024). "Kitab UU pidana nasional yang baru menekankan bahwa sanksi pidana tidak lagi bersifat pembalasan atau penjaraan seperti yang dikenal dalam sistem hukum kolonial," ujarnya.
Yusril menegaskan bahwa KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum melalui prinsip keadilan restoratif. Pendekatan ini diambil berdasarkan asas hukum yang berkembang dalam masyarakat.
"Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum baru yang berasaskan pada hukum rakyat kita, hukum adat, dan hukum agama yang berkembang di tengah masyarakat sesuai dengan falsafah Pancasila," kata Yusril.
Pendekatan Keadilan Restoratif
Dalam konsep keadilan restoratif, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah akan lebih mengedepankan upaya musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan pidana. Pendekatan ini fokus pada pemulihan hak korban dan pemberian sanksi yang lebih manusiawi kepada pelaku.
Dengan reformasi ini, diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.