KPU RI Tambah Fitur Arithmetic Guard pada Aplikasi Sirekap untuk Pilkada 2024

: Petugas mempersiapkan logistik Pemilihan Umum 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/2/2024). Pesiapan dilakukan dengan memasang kebutuhan logistik Pemilu 2024 di TPS serta personel keamanan yang berjaga 24 jam untuk kelangsungan pemilu 14 Februari 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.


Oleh Eko Budiono, Kamis, 7 November 2024 | 15:57 WIB - Redaktur: Untung S - 377


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan penambahan fitur arithmetic guard dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan dalam Pilkada Serentak 2024.

Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, melalui keterangan resmi pada Kamis (7/11/2024). Betty menjelaskan bahwa fitur arithmetic guard akan secara otomatis mengawasi hasil input angka penjumlahan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Perbaikan ini sudah ada arithmetic guard dalam Sirekap. Guard itu berfungsi sebagai penjaga," kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta.

Fitur itu dirancang untuk memperingatkan pengguna ketika terdapat kesalahan dalam angka yang diinput. Kesalahan tersebut akan ditandai dengan peringatan berwarna merah dan kuning. "Contohnya, jika 1 ditambah 1 tidak menghasilkan 2, maka akan muncul alert berwarna merah dan kuning dalam sistem Sirekap mobile yang digunakan oleh KPPS," ujarnya.

Betty juga menyebutkan bahwa KPU telah melakukan perbaikan pada Sirekap terkait marker di kolom dan baris formulir hasil suara, yang nantinya akan mempercepat proses konversi data ke Sirekap Web. Selain itu, arsitektur aplikasi juga diperbarui dengan penambahan di beberapa bagian ujung formulir serta perubahan pada kotak angka.

Langkah-langkah ini diambil untuk menyempurnakan beberapa kekurangan yang terjadi selama Pemilu 2024, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu sebelumnya.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

  • 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  • 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  • 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  • 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  • 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  • 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024: Pemungutan suara
  • 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi

Dengan adanya fitur baru ini, KPU berharap proses pemungutan suara dalam Pilkada 2024 dapat berjalan lebih akurat dan transparan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 22 Desember 2024 | 09:35 WIB
Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:45 WIB
Wamendagri Apresiasi KPU dan Bawaslu
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 09:24 WIB
Sekretaris KIP Aceh Tengah: PPS Diharapkan Sabar Terkait Pembayaran Honor
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 16 Desember 2024 | 16:17 WIB
Ketum Golkar Usulkan Pilkada Dipilih DPRD, Efisiensi Jadi Alasan Utama
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 16 Desember 2024 | 13:44 WIB
Bawaslu Maluku Utara Siap Hadapi Sengketa Pilkada di MK