Komisi Yudisial Apresiasi Terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 untuk Kesejahteraan Hakim

: Gedung KY (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:29 WIB - Redaktur: Untung S - 356


Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung. Terbitnya PP ini menunjukkan kepedulian semua pihak terhadap kesejahteraan hakim.

"KY sangat mengapresiasi langkah pemerintah, Mahkamah Agung, dan semua pihak yang telah terlibat dalam upaya peningkatan gaji dan tunjangan jabatan hakim, sehingga PP No. 44 Tahun 2024 diterbitkan," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (23/10/2024).

PP tersebut juga menyebutkan bahwa hakim akan diberikan kenaikan gaji berkala, apabila memenuhi persyaratan tertentu. Mukti Fajar menegaskan bahwa KY menghargai keputusan untuk mengakomodasi tuntutan para hakim terkait kenaikan gaji dan tunjangan secara berkala, sehingga ke depan tidak akan terjadi lagi situasi seperti sebelumnya, di mana tidak ada kenaikan selama 12 tahun.

Dengan terbitnya PP ini, semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan tentang kenaikan gaji secara berkala, terutama terkait dua poin penting. Pertama, tuntutan kenaikan gaji berkala yang akan diterapkan secara otomatis jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3D. Artinya, kenaikan gaji berkala dan tunjangan jabatan hakim akan secara otomatis diberikan setelah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan serta adanya hasil penilaian kinerja tahunan dengan predikat baik.

Kedua, adanya penyesuaian hak keuangan hakim apabila pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai yang tertuang dalam Pasal 11F ayat (3).

Mukti Fajar juga menyampaikan hal baru dalam PP ini, yaitu mekanisme Penilaian Kinerja terkait kenaikan gaji berkala yang diatur dalam Pasal 3D huruf b.

"KY mengapresiasi adanya hal baru dalam PP ini, khususnya mengenai syarat penilaian kinerja hakim, di mana predikat kinerja tahunan paling rendah harus bernilai baik," tambah Mukti Fajar.

Ia berharap respons positif dari pemerintah mengenai peningkatan kesejahteraan hakim akan menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, ini harus diiringi dengan peningkatan kinerja para hakim untuk memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 17:15 WIB
Kemitraan Hukum ASEAN-Tiongkok Perkuat Ekonomi dan Pendidikan Regional
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 17:33 WIB
KY Cetak Agen Perubahan untuk Jaga Kehormatan Hakim dan Pengadilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 20:35 WIB
Komisi Yudisial Soroti Tantangan Penegakan Hukum dalam Kasus TPPO
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 20:32 WIB
KY dan Kejagung Bahas Temuan Pidana dan Kasus Dugaan Suap Hakim PN Surabaya
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 20:29 WIB
KY Komitmen Penuhi Hak Akses Informasi Publik untuk Perkuat Kepercayaan Masyarakat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 18:48 WIB
KY Bentuk Tim Khusus untuk Selidiki Dugaan Suap Kasasi GRT
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 13 November 2024 | 16:21 WIB
MA Dukung Asosiasi Juru Damai untuk Reduksi Konflik Hukum