- Oleh Fatkhurrohim
- Senin, 23 Desember 2024 | 15:37 WIB
: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jakarta, Kamis (21/11/2024)/ SC Video FMB9.
Oleh Jhon Rico, Kamis, 21 November 2024 | 15:10 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 330
Jakarta, InfoPublik - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus judi online website slot 8278 yang memiliki omset miliaran rupiah. Dalam kasus ini, Polri menyita barang bukti senilai Rp89,7 miliar.
Hal ini merupakan tindak lanjut pengungkapan perjudian daring terhadap laman slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (warga negara asing), HAJ, CAS, dan EL.
"Sebelumnya kita sudah menyita sekitar Rp76 miliar, tapi tambahan lagi kita lakukan penelusuran aset terhadap situs ini, kita kembali menemukan Rp13 miliar dari rekening yang dikuasai oleh tersangka FH. Ini lanjutan dari apa yang kita lakukan dengan total keseluruhan uang yang disita dari tersangka FH sebanyak Rp89,7 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, tegas dia, Polri juga menangkap dua orang terkait kasus judol yang melibatkan Gunawan (38), TikToker asal Sukabumi yang populer dengan akun Sadbor86.
Kedua orang yang diamankan merupakan marketing dan pengelola situs judol yang memberikan gift atau hadiah ke Gunawan saat live TikTok. Pemberian gift bertujuan untuk mengendorse situs judi mereka yang bernama Naga Kuda 138.
"Ada dua orang yang kita amankan, yang pertama Inisial MG yang berperan sebagai marketing website judi online, mempromosikan atau meng-endorse Naga Kuda melalui influencer di mana yang syarat untuk menjadi influencernya adalah minimal pengikutnya 2.000 orang," ujar dia.
Kemudian tersangka berinisial HBW yang berperan memastikan website Naga Kuda dapat diakses dan aktif, menguasai rekening operasional Naga Kuda dan mengurus rekening yang terblokir atau lupa password dan melakukan transaksi keuangan berupa tarik tunai.
Kabareskrim menyatakan, dari kedua tersangka tersebut disita barang bukti berupa 50 buku tabungan, 27 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 16 unit hard disk, dan 465 kartu ATM.
Kemudian, 4 bundel cek bank BCA, 4 bundel cek bank mandiri, 11 unit SIM card, 1 buah flash disk, 1 unit DVR, 18 lembar izajah karyawan, 1 unit kendaraan roda 4, 2 lembar data bank, dan 1 unit CPU.
Ia memastikan bahwa Pemerintah melalui Desk Pemberantasan Judi Online akan terus berupaya memberantas tindak pidana judi online.
Polri juga akan melakukan upaya aset treccing terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online ini. Termasuk melaksanakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).