- Oleh MC KOTA TIDORE
- Minggu, 24 November 2024 | 08:26 WIB
: Kelompok Perundang-Undangan Setditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, menggelar rapat di Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri
Oleh Eko Budiono, Minggu, 27 Oktober 2024 | 19:44 WIB - Redaktur: Untung S - 315
Jakarta, InfoPublik – Kelompok Perundang-Undangan Setditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, melaksanakan kegiatan untuk mendukung pemberian bantuan dan perlindungan hukum bagi pengelola regulasi di bidang Bina Administrasi Kewilayahan.
Kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Direktorat di lingkungan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, khususnya unit-unit kerja yang menginisiasi peraturan yang telah diterbitkan. Acara berlangsung di Ruang Rapat Kelompok Perundang-Undangan, Gedung H lantai 7 Kemendagri, Jakarta, pada Rabu (23/10/2024).
Berdasarkan keterangan resmi pada Minggu (27/10/2024), kegiatan ini diadakan sebagai respon atas berbagai permasalahan yang muncul dari implementasi regulasi di lapangan. Beberapa permasalahan telah menjalani eksekutif review untuk mencegah eskalasi ke ranah yudisial, sehingga pengelola regulasi tidak harus menghadapi tuntutan hukum yang memerlukan bantuan atau perlindungan hukum langsung.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, yang memfasilitasi penanganan permasalahan hukum akibat implementasi peraturan perundang-undangan yang diterbitkan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan di daerah.
Safrizal ZA, Penjabat Gubernur Aceh, menyatakan pentingnya pendekatan non-litigasi dalam menyelesaikan permasalahan hukum, seperti melalui mediasi, negosiasi, atau musyawarah mufakat, agar penyelesaian dapat tercapai tanpa perlu melibatkan proses peradilan. Pendekatan ini diharapkan memberikan ruang bagi pengelola regulasi untuk menyelesaikan permasalahan secara konstruktif.
Dalam kegiatan ini, sejumlah peserta menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi, di antaranya:
Permasalahan yang diajukan oleh peserta ini berdasarkan surat dari daerah dan akan ditindaklanjuti untuk pembahasan oleh subdirektorat terkait, dengan difasilitasi oleh Kelompok Perundang-Undangan. Tim akan memberikan advis atau pendampingan dengan mengacu pada asas-asas hukum, yaitu asas substansi, kewenangan, dan prosedur.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan berperan sebagai fasilitator sekaligus mediator dalam menyelesaikan permasalahan ini, dengan mengoptimalkan peran dan fungsi Gugus Wilayah Pemerintah Pusat (GWPP) yang memiliki wewenang untuk memutuskan dan menyusun kesepakatan dalam bentuk berita acara atau dokumen resmi. Hasil kesepakatan ini akan menjadi landasan penting dalam menjaga ketertiban prosedur hukum di lingkungan administrasi kewilayahan.