Minggu, 16 Maret 2025 15:10:42

Tingkatkan Profesionalisme, Ditjen Bina Adwil SosialisasikanUji Kompetensi Jabatan Fungsional Satpol PP

: Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, menyelenggarakan Sosialisasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja secara virtual yang diikuti Satpol PP seluruh Indonesia, Jumat (14/3/2025). Dok.Ditjen Bina Adwil Kemendagri


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:46 WIB - Redaktur: Untung S - 93


Jakarta, InfoPublik -  Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, menyelenggarakan Sosialisasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja secara virtual yang diikuti Satpol PP seluruh Indonesia pada Jumat (14/3/2025).

Berdasarkan ketetangan resmi, Sabtu (15/3/2025), Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Bernhard memaparkan kondisi eksisting Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja di tiap-tiap jenjang, dimana saat ini secara keseluruhan berjumlah 6.317 orang.

Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3/e.205/BAK tanggal 11 Februari 2025, hal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, secara garis besar menjelaskan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan jabatan dari jabatan lain, dan kenaikan jenjang mempersyaratkan mengikuti dan lulus uji kompetensi.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan Uji Kompetensi Satpol PP lebih berkualitas, dengan pelaksanaan lebih efektif dan efisien, serta dapat menyaring Asesi yang kompeten/ tidak kompeten,” ujar Bernhard.

Pada tingkat penguasaan kompetensi, terdapat 5 level diawali dengan level paling rendah Awaeness, Basic, Intermediate, Advance, dan paling tinggi adalah level Expert.

Terakhir, Benhard menyampaikan bahwa "Daerah yang akan menyelenggarakan uji kompetensi mandiri agar menjadwalkan dan mengusulkan peserta minimal 3 bulan sebelum pelaksanaan uji kompetensi, kemudian bagi peserta yang lulus uji kompetensi akan diberikan sertifikat kelulusan yang berlaku 2 tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan dan peserta yang memiliki sertifikat kelulusan yang melewati masa berlaku agar diusulkan kembali untuk mengikuti uji kompetensi," pungkas Benhard.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BATANG
  • Senin, 10 Maret 2025 | 12:43 WIB
Aturan Baru di Batang, Minimarket tidak Beroperasi 24 Jam selama Ramadan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 9 Maret 2025 | 15:25 WIB
Sebanyak 275 ASN Diperbantukan ke Satpol PP Padang, Perkuat Penegakan Perda
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 8 Maret 2025 | 15:28 WIB
Wali Kota Padang: Pesantren Ramadan Harus Menyenangkan dan Penuh Inovasi