KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp16,25 Miliar ke Pemkab Hulu Sungai Utara untuk Kepentingan Publik

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp16,25 Miliar ke Pemkab Hulu Sungai Utara untuk Kepentingan Publik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Foto: Dok KPK)