Imigrasi Surabaya Deportasi Komplotan Penipuan Online Asal Cina

: Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, merilis sembilan orang warga negara asing asal China yang akan dideportasi, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Hanif Nashrullah


Oleh Eko Budiono, Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:09 WIB - Redaktur: Untung S - 128


Jakarta, InfoPublik – Petugas Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, telah mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) asal Cina yang terlibat dalam kasus penipuan online. Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Komplotan ini diduga menyasar korban di negara asal mereka, Cina, dan diketahui menyewa sebuah rumah di Surabaya yang digunakan sebagai kantor untuk menjalankan kegiatan penipuan. Mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan, namun menyalahgunakannya untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, dalam pernyataan resminya pada Kamis (24/10/2024), mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilanjutkan di Cina. “Jumlah pelaku yang dideportasi adalah sembilan orang WNA asal Cina. Proses hukum mereka nantinya akan dijalankan di negara asal mereka,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina di Indonesia telah berkoordinasi dengan kepolisian Cina untuk menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut bagi para pelaku. “Karena korban dari aksi penipuan online ini adalah warga negara Cina, pihak kedutaan besar telah melakukan koordinasi dengan kepolisian di sana guna melanjutkan proses hukum sembilan pelaku ini,” jelasnya.

Menurut Bagus, mayoritas dari sembilan WNA tersebut sebelumnya telah beberapa kali masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan. Visa tersebut diduga disalahgunakan untuk melakukan aktivitas penipuan online. “Kami pastikan bahwa, selain sanksi deportasi, mereka semua telah masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan atau cekal,” tutupnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:23 WIB
Kemlu Pastikan 69 WNI yang Dipulangkan dari Filipina bukan Korban TPPO
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 27 September 2024 | 13:16 WIB
Bali Perketat Pengawasan WNA, 412 Orang Dideportasi selama 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 25 September 2024 | 21:30 WIB
Penyalahgunaan Izin Tinggal, Tiga WNA Dideportasi Imigrasi Manokwari
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 19 September 2024 | 09:38 WIB
Imigrasi Deportasi WNA asal Aljazair yang Tinggal Ilegal di Kalsel
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 10 September 2024 | 18:39 WIB
Kantor Imigrasi Palangka Raya Deportasi WN Korea Selatan karena Overstay