Imigrasi Surabaya Deportasi Dua WNA Pelanggar Keimigrasian asal Rusia dan Tunisi

: Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya, bersama WNA yang dideportasi ke negaranya masing-masing. ANTARA/HO-Imigrasi Surabaya.


Oleh Eko Budiono, Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:33 WIB - Redaktur: Untung S - 161


Jakarta, InfoPublik – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Tunisia karena pelanggaran aturan keimigrasian. Kedua WNA berinisial DM dari Rusia dan SM dari Tunisia dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Informasi itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, dalam keterangan resmi pada Rabu (30/10/2024).

Ramdhani menjelaskan bahwa kedua WNA dikawal ketat oleh petugas imigrasi hingga kepulangannya ke negara asal. “DM asal Rusia terjerat pelanggaran Pasal 116 jo 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sementara SM asal Tunisia dikenakan Pasal 75 ayat (2) dari undang-undang yang sama,” jelasnya.

Tim Imigrasi Surabaya berangkat dari Surabaya menuju Jakarta pada Selasa (29/10/2024) pukul 13.10 WIB dengan Citilink penerbangan QG-717. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.45 WIB, mereka langsung melakukan check-in untuk penerbangan lanjutan dengan Qatar Airways yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia, penerbangan GA-900 rute Jakarta-Doha pada pukul 18.20 WIB.

Setelah transit di Doha, kedua WNA melanjutkan perjalanan ke negara masing-masing. DM melanjutkan penerbangan ke Moskow dengan Qatar Airways QR-337 pukul 15.50 waktu setempat, sementara SM menuju Tunisia dengan Qatar Airways QR-1339 pukul 09.05 waktu setempat.

Sebelum berangkat, kedua WNA menjalani pemeriksaan menyeluruh di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Proses peneraan cap keberangkatan dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tidak akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat. "Ini merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara," kata Ramdhani.

Tim pengawalan kembali ke Surabaya pada Rabu (30/10) pukul 14.00 WIB menggunakan penerbangan Citilink QG-174. Ramdhani menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Surabaya untuk memperketat pengawasan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian dan menjaga keamanan perbatasan.

"Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum kami serta memastikan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi," tutupnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:59 WIB
Disdukcapil Pekanbaru: WNA Bisa Ajukan KTP-el dengan Syarat Khusus
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:09 WIB
Imigrasi Surabaya Deportasi Komplotan Penipuan Online Asal Cina
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 24 Oktober 2024 | 22:40 WIB
Semen Indonesia Latih UMK di Kabupaten Gresik Strategi Pemasaran Digital
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:23 WIB
Kemlu Pastikan 69 WNI yang Dipulangkan dari Filipina bukan Korban TPPO