BNN Ungkap Sindikat Internasional Golden Triangle dan Golden Peacock

: Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom/ dok. Humas BNN.


Oleh Jhon Rico, Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:15 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 550


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional (RI) mengungkap kasus narkotika jaringan internasional golden triangle (Asia) dan golden peacock (Amerika Selatan). Keberhasilan ini merupakan kolaborasi bersama stakeholder seperti Polri, Bea dan Cukai, Kementerian Perhubungan dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

"Dua kasus pengungkapan ini merupakan kejelian tim analis BNN dalam menelusuri kasus lama dengan skema scientific investigation. Kolaborasi penindakan dilakukan Deputi Pemberantasan melalui proses intelijen, penindakan hingga penyidikan," kata Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2024).

Kasus pertama, kerja sama BNN, Drug Enforcement Administration (DEA), serta Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengamankan seorang wanita berinisial BR dengan barang bukti 2.366 gram kokain di Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada Minggu (6/10/2024).

Petugas berhasil mendeteksi modus penyelundupan narkotika yang cukup kompleks dengan melarutkan kokain dalam resin yang disembunyikan dalam dinding koper.

Kedua, Tim BNN menemukan 19.987 gram sabu dari jaringan Aceh- Sumatera Utara- Jawa dari lima orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat.

Setelah cukup mengantongi informasi, petugas kemudian berkolaborasi dengan petugas Bea dan Cukai serta BNN Provinsi baik dari hulu, penyebrangan, hingga ke hilir.

Petugas BNN selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNN menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah. Tujuh bungkus disembunyikan di bawah kursi supir, enam bungkus di bawah kursi depan sebelah kiri, dan tujuh bungkus sabu di pintu bagasi belakang.

Kemudian tiga orang tersangka berinisial M, AH, dan AS, saat penyergapan berada di tempat kejadian perkara diamankan petugas BNN bersama seluruh barang bukti.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Aceh- Sumatera Utara- Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.

Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri a.n Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.

Atas perbuatanya, para tersangka di atas dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 22:10 WIB
Sepanjang 2024, Polri Cegah Peredaran Narkotika Senilai Rp8,6 Triliun
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 09:10 WIB
SMPN 7 Padang Jadi Lokasi Perdana Program Jaksa Mengajar
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 19:32 WIB
Kepala BNN Ajak Masyarakat Tarakan Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 07:23 WIB
Dinkes Dumai Ajak Kader PKK Berperan Aktif Cegah Penyalahgunaan Napza
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 6 Desember 2024 | 05:48 WIB
Polri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun
  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 22:20 WIB
Jelang Akhir 2024, BNN Ungkap 15 Kasus Peredaran Gelap Narkotika
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 6 Desember 2024 | 04:44 WIB
Kapolri Tegaskan akan Putus Rantai Peredaran Narkoba