- Oleh MC KOTA DUMAI
- Selasa, 10 Desember 2024 | 07:23 WIB
: Kepala BNN RI Marthinus Hukom/ dok. Humas BNN.
Jakarta, InfoPublik - Jelang akhir 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap 15 kasus peredaran narkoba di berbagai wilayah di tanah air.
Kasus yang berhasil diungkap diantaranya di Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.
"BNN RI tidak pernah berhenti untuk mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang ada di Indonesia, baik dari dalam maupun jaringan internasional. Berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Bea dan Cukai, ungkap kasus BNN ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi dan kokain," kata Kepala BNN RI Marthinus Hukom dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12/2024).
Dari 15 kasus, jumlah barang bukti yang didapat sebanyak 80.877 gram sabu, 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi dan 1.968 gram kokain. Kemudian, uang tunai senilai Rp301.940.000.
Atas perbuatan 35 tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita pada ungkap kasus tindak pidana narkotika, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.