BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika yang Mengancam 1,1 Juta Jiwa

: Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom/ dok. Humas BNN.


Oleh Jhon Rico, Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 419


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika kesembilan di Lapangan Parkir BNN RI, Jakarta.

"Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 1.150.716 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan 3.354.556,37 gram terdiri dari 86.303,38 gram sabu, 2.408 gram heroin, 970.864 butir PCC atau 540.771,26 gram, 2.430 gram serbuk PCC, barang bukti non narkotika seberat 2.722.643,73 gram terdiri dari cairan Kimia sebanyak 77.997,5 milliliter, berupa padatan 17.843,73 gram, parasetamol 1.400.200,00 gram, Magnesium Strearat 208.800,00 gram, Sodium Starch Glycolate 309.300,00 gram, Cellulose 309.800,00 gram, Caffeine 426.800,00 gram, Lactose 24.900,00 gram dan Povidone 25.000,00 gram, serta 2.362 gram kokain," kata Marthinus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2024).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang.

Untuk barang bukti yang akan dimusnahkan, disisihkan 294 gram sabu, 2 gram heroin, 136 butir PCC, 100 gram PCC serbuk dan 4 gram kokain guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Kemudian, pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.

Dari sembilan laporan kasus narkotika (LKN) terdapat peredaran gelap narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang melibatkan satu keluarga di Serang, Banten.

Selain itu, BNN menemukan juga Clandistine Lab pada sebuah villa di Bali yang melibatkan warga negara asing asal Filipina.

Atas perbuatan, 29 tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 22:10 WIB
Sepanjang 2024, Polri Cegah Peredaran Narkotika Senilai Rp8,6 Triliun
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 09:10 WIB
SMPN 7 Padang Jadi Lokasi Perdana Program Jaksa Mengajar
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 19:32 WIB
Kepala BNN Ajak Masyarakat Tarakan Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 07:23 WIB
Dinkes Dumai Ajak Kader PKK Berperan Aktif Cegah Penyalahgunaan Napza
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 6 Desember 2024 | 05:48 WIB
Polri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun
  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 22:20 WIB
Jelang Akhir 2024, BNN Ungkap 15 Kasus Peredaran Gelap Narkotika
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 6 Desember 2024 | 04:44 WIB
Kapolri Tegaskan akan Putus Rantai Peredaran Narkoba