BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika yang Mengancam 1,1 Juta Jiwa

: Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom/ dok. Humas BNN.


Oleh Jhon Rico, Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 175


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika kesembilan di Lapangan Parkir BNN RI, Jakarta.

"Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 1.150.716 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air," kata Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan 3.354.556,37 gram terdiri dari 86.303,38 gram sabu, 2.408 gram heroin, 970.864 butir PCC atau 540.771,26 gram, 2.430 gram serbuk PCC, barang bukti non narkotika seberat 2.722.643,73 gram terdiri dari cairan Kimia sebanyak 77.997,5 milliliter, berupa padatan 17.843,73 gram, parasetamol 1.400.200,00 gram, Magnesium Strearat 208.800,00 gram, Sodium Starch Glycolate 309.300,00 gram, Cellulose 309.800,00 gram, Caffeine 426.800,00 gram, Lactose 24.900,00 gram dan Povidone 25.000,00 gram, serta 2.362 gram kokain," kata Marthinus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2024).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang.

Untuk barang bukti yang akan dimusnahkan, disisihkan 294 gram sabu, 2 gram heroin, 136 butir PCC, 100 gram PCC serbuk dan 4 gram kokain guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Kemudian, pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.

Dari sembilan laporan kasus narkotika (LKN) terdapat peredaran gelap narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang melibatkan satu keluarga di Serang, Banten.

Selain itu, BNN menemukan juga Clandistine Lab pada sebuah villa di Bali yang melibatkan warga negara asing asal Filipina.

Atas perbuatan, 29 tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:15 WIB
BNN Ungkap Sindikat Internasional Golden Triangle dan Golden Peacock
  • Oleh Jhon Rico
  • Rabu, 23 Oktober 2024 | 20:05 WIB
Polisi Tangkap Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:57 WIB
BNN Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja dari Aceh ke Sumatra Barat
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:49 WIB
BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Sumbar, 624 Kg Ganja Disita
  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 06:39 WIB
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba di Wilayah Jambi
  • Oleh Jhon Rico
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 06:40 WIB
BNN Berikan Penghargaan kepada Insan P4GN di Madura