KPU Prioritaskan Pencetakan Surat Suara untuk Daerah Terpencil di Pilkada 2024

: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin. Foto: kpu.go.id


Oleh Eko Budiono, Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB - Redaktur: Untung S - 105


Jakarta, InfoPublik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifuddin, mengungkapkan bahwa proses pencetakan surat suara di daerah terjauh atau terluar untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menjadi prioritas utama yang harus segera diselesaikan.

Afifuddin menjelaskan bahwa konsentrasi atau fokus KPU adalah menyelesaikan proses distribusi logistik di daerah-daerah terjauh, sehingga perusahaan percetakan didorong untuk segera menyelesaikan pencetakan surat suara. Hal ini disampaikan Afifuddin melalui keterangan resmi setelah mengecek pabrik percetakan surat suara PT Antar Surya Jaya di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis (17/10/2024).

"Konsentrasi KPU RI adalah untuk mendahulukan daerah yang memiliki tantangan distribusi logistik terjauh," kata Afifuddin.

Menurutnya, tantangan transportasi di setiap daerah sangat berbeda, terutama di daerah terluar. Oleh karena itu, untuk menghindari keterlambatan pengiriman, proses pencetakan surat suara harus diselesaikan lebih awal.

Guna mencapai target yang diharapkan, KPU telah menginstruksikan kepada perusahaan mitra yang memproduksi logistik surat suara untuk mendahulukan pencetakan bagi daerah terluar. Afifuddin mencontohkan, surat suara untuk Provinsi Papua Tengah yang dicetak di pabrik tersebut sudah selesai sejak beberapa hari lalu dan kini sudah 100 persen dalam proses pengiriman.

"Kami selalu mengimbau seluruh divisi logistik di KPU daerah untuk lebih memperhatikan daerah terjauh agar pengiriman bisa dilakukan lebih dahulu," ujar mantan aktivis demokrasi itu.

Dalam kunjungannya ke Jawa Timur, Afifuddin juga mengecek dua lokasi yang memproduksi surat suara, yaitu pabrik PT Antar Surya Jaya dan PT Inpera Pratama Indonesia, yang masing-masing berlokasi di Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

  • 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  • 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  • 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  • 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  • 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  • 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  • 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  • 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  • 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi suara.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 06:09 WIB
Menhub Sambut Baik Jalan Tol Indrapura-Kisaran untuk Tingkatkan Arus Logistik
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:26 WIB
KPU Lumajang Optimalkan Proses Demokrasi dengan Dua Jenis Kampanye
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:02 WIB
Bawaslu Lumajang Buka Layanan Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024