Bawaslu Awasi Ketat Debat Pilkada Serentak 2024 untuk Pastikan Keadilan dan Netralitas

: Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi. Foto: bawaslu.go.id


Oleh Eko Budiono, Senin, 7 Oktober 2024 | 11:21 WIB - Redaktur: Untung S - 171


Jakarta, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap beberapa hal penting selama debat Pilkada Serentak 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses debat berlangsung sesuai aturan dan adil bagi semua kandidat.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa poin pertama yang diawasi adalah kepatuhan terhadap aturan kampanye, terutama dalam hal etika penyampaian pendapat. Kandidat diharapkan tidak menyerang pribadi lawan secara berlebihan, serta menghindari penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

"Hal kedua yang kami awasi adalah netralitas panitia dan moderator. Bawaslu memastikan bahwa panitia penyelenggara dan moderator debat bersikap netral serta tidak memihak pada salah satu kandidat," ujar Puadi dalam keterangan resminya pada Senin (7/10/2024).

Poin ketiga yang menjadi fokus pengawasan adalah penggunaan fasilitas negara. Bawaslu akan memastikan bahwa tidak ada kandidat, khususnya yang berstatus petahana, yang menggunakan fasilitas negara selama proses debat berlangsung.

Selanjutnya, poin keempat adalah pembagian waktu yang adil. Bawaslu akan mengawasi bahwa setiap kandidat mendapatkan kesempatan berbicara yang sama, sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara debat.

Kelima, kampanye hitam dan negatif menjadi perhatian khusus. Bawaslu akan memantau adanya serangan yang mengarah ke kampanye hitam (black campaign) yang mencakup isu-isu sensitif atau informasi yang tidak akurat.

Terakhir, Bawaslu juga akan mengawasi perilaku pendukung masing-masing kandidat. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu jalannya debat, seperti kerusuhan atau gangguan dari pendukung selama acara berlangsung.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024 yang perlu diketahui:

  • 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  • 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  • 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan.
  • 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  • 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  • 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  • 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  • 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  • 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 09:59 WIB
Bawaslu RI Siapkan Buku Saku untuk Pengawas TPS di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 6 Oktober 2024 | 09:10 WIB
DKPP RI Ajak Perempuan Tangkis Politik Uang di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 22:46 WIB
Sekda Herman Suryatman: Panggilan Patriotik untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024