- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Selasa, 24 Desember 2024 | 21:04 WIB
: (kiri) Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles/ dok. Humas Polri.
Oleh Jhon Rico, Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:55 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 328
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pertahanan dan Keamanan (Baharkam) Kepolisan RI (Polri) menangkap empat orang pelaku penyelundupan benih bening lobster (BBL) secara ilegal di Kampung Rempong, Kabupaten Lebak, Banten. Keempat pelaku yakni DS, DD, DE, dan AM.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles mengatakan dari para pelaku petugas mengamankan barak bukti sebanyak 134 ribu BBL.
“Kami berhasil mengamankan benih-benih lobster sebanyak 134 ribu benih,” ujar Donny melalui keterangan resminya, Jumat (4/10/2024).
Donny menyebut, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati para pelaku melakukan aksinya di sebuah gudang sewaan. Polisi langsung menggerebek gudang itu dan mendapati ratusan ribu BBL.
“Kami lakukan pemeriksaan pendalaman terhadap 5 orang yang kami amankan ini. Ternyata dari 5 orang ini kita bisa menaikkan statusnya sebagai tersangka sebanyak 4 orang,” ujar dia.
Donny mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui negara yang dikirimi BBL secara ilegal oleh para pelaku. Termasuk mencari dalang di balik bisnis penyelundupan BBL secara ilegal tersebut.
Dari pengungkapan ini, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32.867.600.000.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana Perubahan dari Undang-undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 92 dan diancam dengan pidana penjara hingga 8 tahun.