- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:19 WIB
: Gedung Komisi Yudisial (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:50 WIB - Redaktur: Untung S - 295
Jakarta, InfoPublik – Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu berinisial MM menjadi perhatian publik. Publik bahkan menuntut Mahkamah Agung (MA) agar menolak proses PK yang diajukan oleh MM.
PK itu teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Sebelumnya, majelis hakim MA telah melakukan pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, di mana Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Selatan memantau jalannya persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa KY, sesuai dengan kewenangannya, tidak akan masuk ke ranah teknis yudisial yang dapat mengganggu independensi hakim. "Sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY telah menyurati Pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Selasa (1/10/2024).
Mukti Fajar menambahkan bahwa jika KY menemukan dugaan pelanggaran KEPPH dalam proses PK ini, KY akan menurunkan tim investigasi untuk menelusuri lebih lanjut. "Saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, dan belum ada putusan terkait kasus ini," pungkasnya.
Publik terus memantau perkembangan kasus itu, sementara KY berkomitmen untuk menjaga proses peradilan yang adil dan independen.