Imigrasi Deportasi WNA asal Aljazair yang Tinggal Ilegal di Kalsel

: Ilustrasi suasana Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Foto: ANTARA/HO-Imigrasi


Oleh Eko Budiono, Kamis, 19 September 2024 | 09:38 WIB - Redaktur: Untung S - 140


Jakarta, InfoPublik - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial BL (42), karena tinggal secara ilegal selama 60 hari di Desa Beruntung Jaya, Kecamatan Satui.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal, melalui keterangan resmi,  Rabu (18/9/2024).

"Yang bersangkutan sebenarnya memiliki izin tinggal kunjungan yang resmi dari Ditjen Imigrasi, namun dokumen tersebut sudah tidak berlaku lagi karena masa berlakunya sudah habis," kata  Ferizal.
 
Ferizal mengatakan, bahwa awalnya BL berkenalan dengan seorang wanita asal Desa Beruntung Jaya melalui media sosial, kemudian datang ke Tanah Bumbu pada 18 Mei 2024.

Dari perkenalan itu, BL dan perempuan tersebut menikah dan tinggal berdua di rumah keluarga pihak perempuan hingga empat bulan sejak kedatangan BL ke Desa Beruntung Jaya.

Selama tinggal bersama, pihak keluarga perempuan baru menyadari BL mengantongi “bridging visa" dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan telah habis sejak 16 Juli 2024.

Selanjutnya, pihak perempuan melaporkan ke Kantor Imigrasi Batulicin untuk memperpanjang izin tinggal kunjungan BL.

Saat melapor ke Kantor Imigrasi, petugas menjelaskan dokumen keimigrasian yang digunakan BL merupakan dokumen "bridging visa" atau dokumen yang tidak dapat diperpanjang penggunaannya atau memiliki masa berlaku hanya 60 hari izin tinggal.

"Seharusnya sebelum 60 hari yang bersangkutan harus kembali ke negara asal, jika ingin berkunjung lagi baru mengurus dokumen baru, namun yang bersangkutan mengabaikan hal itu," ujar Ferizal.

Saat pemeriksaan dokumen, petugas Imigrasi Batulicin menerapkan denda sejumlah Rp60 juta kepada BL karena melebihi izin (overstay) sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, yakni Rp1 juta per hari.

Namun,  BL tidak mampu membayar denda Rp60 juta sehingga dicekal sementara kunjungan ke Indonesia selama enam bulan.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 10 September 2024 | 18:39 WIB
Kantor Imigrasi Palangka Raya Deportasi WN Korea Selatan karena Overstay
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 15 Desember 2023 | 08:48 WIB
KJRI Kuching Dampingi PMI Bermasalah di Malaysia
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 16 November 2023 | 16:48 WIB
Langgar Aturan, Imigrasi Deportasi Ratusan WNA
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 13 September 2023 | 09:18 WIB
Imigrasi Jakarta Utara Berikan Tindakan Administratif untuk Ratusan WNA