Kantor Imigrasi Palangka Raya Deportasi WN Korea Selatan karena Overstay

: Imigrasi Palangka Raya melakukan deportasi WN Korea Selatan berinisial KS. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya)


Oleh Eko Budiono, Selasa, 10 September 2024 | 18:39 WIB - Redaktur: Untung S - 211


Jakarta, InfoPublik – Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah mendeportasi seorang warga negara (WN) Korea Selatan berinisial KS (62 tahun).

"Deportasi ini dilakukan karena KS telah melanggar izin tinggal keimigrasian dengan melebihi batas waktu yang diberikan (overstay)," ujar Mulyadi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, dalam keterangan resmi pada Selasa (10/9/2024).

Akibat pelanggaran tersebut, Mulyadi menjelaskan bahwa pihaknya mengambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi pada 4 September 2024.

Mulyadi menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Palangka Raya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah, serta menegakkan Undang-Undang Keimigrasian secara tegas.

"Kami tidak akan tinggal diam apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya di bidang keimigrasian, akan terus kami tingkatkan dan maksimalkan," tegasnya.

Tim Pengawasan Keberangkatan, yang mengawal proses deportasi KS, terdiri dari Dhany Arindra (Kasubsi Penindakan), Rizwan (Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian), dan Bagustya Fazari (Analis Keimigrasian Ahli Pertama).

Ketua Tim, Dhany Arindra, menjelaskan bahwa proses deportasi dimulai dari Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pada pukul 15.15 WIB, KS bersama tim pengawalan diberangkatkan menggunakan Maskapai Citilink QG-453 dari Palangka Raya ke Jakarta. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.00 WIB, tim melanjutkan proses administrasi pendeportasian.

Pada pukul 19.30 WIB, tim dan KS melakukan check-in di counter Asiana Airlines dan menyelesaikan seluruh proses administrasi. Tim memastikan KS naik pesawat Asiana Airlines tujuan Korea Selatan, dengan nomor penerbangan OZ762, yang berangkat pukul 21.50 WIB.

Dhany menambahkan bahwa deportasi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat (1) tentang keimigrasian, yang memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap warga negara asing yang melanggar peraturan, termasuk pelanggaran overstay.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV ACEH
  • Senin, 18 Maret 2024 | 06:41 WIB
Basarnas Evakuasi WNA Penumpang Kapal Pesiar di Perairan Aceh