- Oleh Eko Budiono
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:33 WIB
: Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, merilis sembilan orang warga negara asing asal China yang akan dideportasi, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Hanif Nashrullah
Oleh Eko Budiono, Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:09 WIB - Redaktur: Untung S - 127
Jakarta, InfoPublik – Petugas Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, telah mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) asal Cina yang terlibat dalam kasus penipuan online. Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
Komplotan ini diduga menyasar korban di negara asal mereka, Cina, dan diketahui menyewa sebuah rumah di Surabaya yang digunakan sebagai kantor untuk menjalankan kegiatan penipuan. Mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan, namun menyalahgunakannya untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, dalam pernyataan resminya pada Kamis (24/10/2024), mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilanjutkan di Cina. “Jumlah pelaku yang dideportasi adalah sembilan orang WNA asal Cina. Proses hukum mereka nantinya akan dijalankan di negara asal mereka,” ujar Bagus.
Ia menambahkan, Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina di Indonesia telah berkoordinasi dengan kepolisian Cina untuk menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut bagi para pelaku. “Karena korban dari aksi penipuan online ini adalah warga negara Cina, pihak kedutaan besar telah melakukan koordinasi dengan kepolisian di sana guna melanjutkan proses hukum sembilan pelaku ini,” jelasnya.
Menurut Bagus, mayoritas dari sembilan WNA tersebut sebelumnya telah beberapa kali masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan. Visa tersebut diduga disalahgunakan untuk melakukan aktivitas penipuan online. “Kami pastikan bahwa, selain sanksi deportasi, mereka semua telah masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan atau cekal,” tutupnya.