- Oleh Eko Budiono
- Senin, 4 November 2024 | 07:36 WIB
: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, saat Apel Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di Jakarta, Senin (4/11/2024). Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Oleh Eko Budiono, Senin, 4 November 2024 | 15:18 WIB - Redaktur: Untung S - 212
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menetapkan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai prioritas utama dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Langkah ini sebagai respons terhadap tingginya kasus perdagangan manusia yang melibatkan wilayah tersebut.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan komitmen itu dalam pernyataan resminya yang dirilis usai mengikuti Apel Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di Jakarta, seperti dikuptip dari ANTARA, Senin (4/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, Agus menggarisbawahi peran penting Pimpasa sebagai garda terdepan dalam menangkal TPPO dan TPPM di masyarakat.
“NTT menjadi salah satu provinsi yang menjadi perhatian utama kita karena rawan TPPO dan TPPM. Namun, tentu saja, kejahatan narkoba dan lainnya tetap perlu diantisipasi di seluruh wilayah,” ujar Agus.
Menteri Agus juga menegaskan bahwa seluruh petugas imigrasi memiliki tanggung jawab besar sebagai penjaga gerbang Nusantara. Dalam upaya penguatan ini, Kementerian Imipas memperkenalkan program Pimpasa yang selaras dengan inisiatif Desa Binaan Imigrasi, bertujuan untuk mendekatkan layanan imigrasi dengan masyarakat pedesaan yang rawan terpapar kejahatan lintas negara.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 146 petugas Pimpasa resmi dikukuhkan, berasal dari 133 Kantor Imigrasi dan 13 Rumah Detensi Imigrasi di seluruh Indonesia. Agus menyebutkan bahwa jumlah petugas Pimpasa ini akan terus ditambah sesuai evaluasi dan kebutuhan ke depannya.
Tugas utama Pimpasa mencakup edukasi bagi masyarakat tentang bahaya TPPO dan TPPM, sosialisasi layanan keimigrasian, serta identifikasi daerah-daerah yang rentan terhadap kejahatan tersebut. Selain itu, para petugas ini akan berperan sebagai "early warning system" atau sistem peringatan dini dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait isu-isu keimigrasian yang berkembang.
“Petugas Pimpasa juga akan menerima dan menyampaikan berbagai masukan serta pertanyaan dari masyarakat terkait masalah imigrasi. Dengan demikian, kita bisa mendapatkan informasi dini mengenai potensi ancaman keimigrasian di lapangan,” jelas Agus.
Program Desa Binaan Imigrasi yang diinisiasi oleh Imipas saat ini tersebar di 125 desa di seluruh Indonesia. Program ini berfokus pada penyediaan informasi akses paspor yang mudah bagi masyarakat pedesaan serta pemahaman mendalam mengenai dampak dari TPPO dan TPPM. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka perdagangan orang dan penyelundupan manusia serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai kejahatan lintas negara.