KPK Perkuat Peran Penyuluh sebagai Ujung Tombak Edukasi Antikorupsi di Indonesia

: Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional (PERPAKSINAS) (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 4 November 2024 | 08:04 WIB - Redaktur: Untung S - 233


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penguatan peran Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) sebagai ujung tombak pendidikan antikorupsi di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menekankan pentingnya peran strategis PAKSI dalam memberantas korupsi dengan menginspirasi dan mengedukasi berbagai lapisan masyarakat.

“KPK percaya bahwa penyuluh antikorupsi adalah agen perubahan yang memiliki peran strategis dalam memberantas korupsi. Mereka bukan hanya mengedukasi, tetapi juga menginspirasi nilai-nilai integritas di seluruh penjuru Nusantara,” ujar Wawan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional (PERPAKSINAS) yang dihadiri 195 peserta di Serang, Banten, Minggu (3/11/2024).

Wawan menjelaskan bahwa para PAKSI, yang juga dikenal sebagai “Master,” adalah individu terpilih dengan tekad kuat untuk mendukung visi KPK dalam menciptakan Indonesia bebas korupsi. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi PAKSI dengan akses pelatihan, informasi, serta dukungan teknis agar penyuluhan antikorupsi bisa efektif,” tegas Wawan.

PAKSI memiliki peran penting sebagai role model dalam menerapkan nilai-nilai integritas di masyarakat. Menurut Wawan, “Nilai-nilai integritas perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya diucapkan.” Dalam kegiatan penyuluhan, PAKSI diharapkan dapat menggunakan pendekatan “EMBER” (Efektif, Menarik, dan Berdampak) untuk memastikan pesan antikorupsi tersampaikan dengan baik.

Wawan juga menekankan pentingnya inovasi di era digital. Ia mendorong PAKSI untuk memanfaatkan media sosial sebagai content creator antikorupsi, dengan membuat konten edukasi yang relevan dan menarik, khususnya untuk menjangkau generasi muda.

Selain itu, PAKSI dianggap sebagai mitra penting bagi berbagai instansi, termasuk organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, perguruan tinggi, sekolah, dan komunitas masyarakat. “Kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan efektivitas penyuluhan antikorupsi,” tambah Wawan.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan komitmen Pemprov Banten untuk bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi. “Momen ini adalah pengingat bersama bahwa korupsi bisa mengintai siapa saja. Pemprov Banten berkomitmen melakukan langkah nyata dalam pemberantasan korupsi, baik di lingkup daerah maupun kontribusi nasional,” ungkap Al Muktabar.

Dengan memperkuat peran dan kapasitas PAKSI serta menjalin sinergi lintas instansi, KPK berharap upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif dan memberi dampak luas dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 4 November 2024 | 15:31 WIB
KPK Dorong Perempuan Aceh Jadi Agen Antikorupsi dalam Keluarga dan Masyarakat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 4 November 2024 | 15:29 WIB
KPK Tingkatkan Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi di Aceh
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 1 November 2024 | 19:47 WIB
KPK Resmikan Tempat Uji Kompetensi Antikorupsi di Bank BTN
  • Oleh MC KAB KEPULAUAN MENTAWAI
  • Jumat, 1 November 2024 | 10:00 WIB
Membangun Budaya Anti-Korupsi: Desa Sipora Jaya Jadi Percontohan di Sumatera Barat
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 1 November 2024 | 08:13 WIB
DKPP: Integritas Menjadi Masalah Utama Penyelenggara Pemilu
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:15 WIB
Menaker Yassierli: ASN Kemnaker Wajib Tingkatkan Integritas untuk Pertahankan Opini WTP
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 05:37 WIB
KPK Dorong Transparansi di Kampus dengan 12 Strategi Penguatan Integritas