- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 18 September 2024 | 18:19 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan OPDAT (Overseas Prosecutorial Assistance and Training) dari Amerika Serikat mengadakan lokakarya untuk meningkatkan keterampilan pegawai KPK dalam menangani kasus pencucian uang (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 4 September 2024 | 17:36 WIB - Redaktur: Untung S - 212
Jakarta, InfoPublik — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Overseas Prosecutorial Assistance and Training (OPDAT) dari Amerika Serikat mengadakan lokakarya penanganan kasus pencucian uang melalui layanan perbankan dan perusahaan di negara-negara lepas pantai. Lokakarya yang digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta, bertujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai KPK dalam menghadapi tantangan global pencucian uang.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa negara-negara lepas pantai kerap dimanfaatkan untuk kejahatan keuangan, terutama oleh pelaku korupsi. "Negara-negara tersebut menawarkan regulasi longgar dan perlindungan aset yang sering dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil kejahatan," ungkap Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (4/9/2024).
Ghufron menambahkan bahwa regulasi yang kurang transparan di negara-negara lepas pantai memudahkan pelaku korupsi untuk memindahkan aset hasil kejahatan ke luar negeri. Oleh karena itu, KPK menekankan pentingnya penegakan hukum yang mampu memahami risiko ini dan menanggulanginya dengan tepat.
Sejak 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 58 kasus pencucian uang, dengan delapan di antaranya terjadi pada 2023. Ghufron mengakui bahwa jumlah ini masih perlu ditingkatkan, namun KPK berkomitmen untuk memprioritaskan pemulihan aset dalam penanganan kasus-kasus ini.
"KPK berfokus pada pemulihan aset dari pelaku korupsi, baik perorangan maupun korporasi," tegas Ghufron.
Dalam upaya memberantas korupsi lintas batas, Ghufron juga menekankan pentingnya kolaborasi internasional. KPK berharap kerja sama dengan OPDAT dapat memperkuat kemampuan KPK dalam menangani kasus pencucian uang dan mempercepat pemulihan aset dari luar negeri.
Tomika Patterson, Penasehat Hukum Tetap dari U.S. Department of Justice (USDOJ) OPDAT, menyambut baik kerja sama ini. Ia menekankan pentingnya membangun kerja sama internasional yang kuat melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dalam memberantas korupsi lintas negara secara efektif.
Lokakarya itu merupakan sesi kedua setelah suksesnya sesi pertama di Bandung pada awal 2024. Sebanyak 30 peserta dari berbagai direktorat KPK hadir dalam acara ini. Rangkaian lokakarya akan dilanjutkan minggu depan dengan topik tentang Cryptocurrency di Bogor.