- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 21 November 2024 | 19:10 WIB
: Kegiatan Observasi calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi tahun 2024 di Kabupaten Belu. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB BELU, Jumat, 13 September 2024 | 20:51 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 254
Belu, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mendorong terbentuknya daerah-daerah percontohan yang bersih dari korupsi. Salah satu daerah yang menjadi fokus perhatian KPK di Provinsi NTT saat ini adalah Kabupaten Belu.
Terbukti, dengan turunnya Tim KPK melalukan observasi langsung ke wilayah perbatasan RI-RDTL, Kabupaten Belu, untuk menilai kesiapan daerah ini sebagai Kabupaten Antikorupsi, Kamis (12/9/2024), di Gedung Wanita Betelalenok Atambua.
Plt Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK RI, Aris Dedi Arham, mengatakan kabupaten kota di Provinsi NTT yang terpilih sebagai calon kabupaten percontohan antikorupsi, yaitu Kabupaten Belu, Kabupaten Manggarai, dan Kota Kupang.
"Sebelumnya kita lakukan sosialisasi dan observasi di Kabupaten Manggarai, kemudian Kota Kupang dan dilanjutkan di Kabupaten Belu," ungkap Aris di Gedung Wanita Betelalenok Atambua.
Menurut Aris, sebelum menentukan Belu sebagai kabupaten percontohan antikorupsi, KPK terlebih dahulu melakukan observasi lapangan untuk melihat apa yang menjadi potensi dan inovasi di daerah ini.
Ada sejumlah komponen dan delapan indikator yang harus dipenuhi setiap daerah agar terpilih sebagai kabupaten percontohan antikorupsi.
"Belu adalah kabupaten yang memiliki komitmen kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. KPK melihat potensi besar di daerah ini untuk menjadi percontohan bagi kabupaten dan kota lainnya di Indonesia dan NTT khususnya," ujar Aris. (MC Kab. Belu)