KPK dan ICAC Hong Kong Teken MoU, Tingkatkan Kolaborasi Global untuk Melawan Korupsi

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dan Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam pemberantasan korupsi (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 11 September 2024 | 21:17 WIB - Redaktur: Untung S - 194


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dan Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi internasional. Penandatanganan itu berlangsung di kantor ICAC, Hong Kong, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, serta Ketua ICAC, Danny Woo.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima InfoPublik pada Rabu (11/9/2024), Johanis Tanak menekankan pentingnya kerja sama ini dalam memperkuat upaya bersama untuk mengatasi korupsi lintas negara. "ICAC Hong Kong adalah mitra strategis bagi KPK. Kami banyak belajar dari pengalaman mereka, khususnya dalam penanganan kasus korupsi dan peningkatan kapasitas penyidik," kata Tanak.

Tanak juga mengapresiasi dukungan ICAC dalam kasus pemalsuan dokumen tunjangan perumahan yang melibatkan warga negara Indonesia di Hong Kong. "Wawancara dengan saksi berjalan dengan lancar, dan ini adalah contoh positif kolaborasi kami," tambahnya.

MoU ini diharapkan mempererat kolaborasi antara KPK dan ICAC, terutama dalam pertukaran pengetahuan dan pengalaman pemberantasan korupsi. Tanak berharap kerja sama ini terus berlanjut, terutama dalam pelatihan penyidik dan penyelidikan korupsi yang lebih efektif.

"Kami berharap bahwa MoU ini akan memperkuat hubungan jangka panjang antara KPK dan ICAC. Kami terbuka untuk saling membantu dalam upaya pemberantasan korupsi di masa depan," ujar Tanak.

Tanak juga mengucapkan selamat atas pendirian Akademi Antikorupsi Internasional di Hong Kong dan berharap KPK dapat mengambil manfaat dari pengalaman ICAC dalam pengembangan kurikulum anti-korupsi untuk penyidik di Indonesia.

Kerja sama itu mencakup berbagai inisiatif, seperti pelatihan bersama, seminar, lokakarya, dan kegiatan berbagi pengetahuan lainnya. Kedua lembaga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dalam memberantas korupsi secara global.

"Kami yakin bahwa MoU ini menjadi fondasi kuat bagi kolaborasi di masa depan. Bersama-sama, kita dapat membangun lingkungan yang lebih berintegritas, tidak hanya untuk negara kita sendiri, tetapi juga untuk mendukung upaya global melawan korupsi," tambah Tanak.

Di akhir pernyataannya, Tanak menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam memerangi korupsi. "Upaya kolektif kita akan membawa masa depan yang lebih transparan dan adil bagi semua," pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 18 September 2024 | 18:19 WIB
KPK Dampingi Pemda NTB Tertibkan Retribusi Wisata
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 17 September 2024 | 13:12 WIB
Perilaku Koruptif Dimulai dari Kebiasaan sejak Kecil, Pentingnya Pendidikan Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 18:51 WIB
KPK Tanamkan Nilai Integritas kepada Generasi Muda untuk Cegah Korupsi
  • Oleh MC KAB BELU
  • Jumat, 13 September 2024 | 20:51 WIB
KPK Jadikan Belu Sebagai Calon Kabupaten Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 12 September 2024 | 21:41 WIB
Sinergitas Antarinstansi Kunci Percepatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:20 WIB
Hingga 9 September 2024, 99,32 Persen Caleg Terpilih telah Serahkan LHKPN ke KPK
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Rabu, 11 September 2024 | 12:17 WIB
Inspektorat Provinsi Kalteng Gelar Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kobar