KPK dan ICAC Hong Kong Teken MoU, Tingkatkan Kolaborasi Global untuk Melawan Korupsi

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dan Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam pemberantasan korupsi (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 11 September 2024 | 21:17 WIB - Redaktur: Untung S - 236


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dan Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi internasional. Penandatanganan itu berlangsung di kantor ICAC, Hong Kong, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, serta Ketua ICAC, Danny Woo.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima InfoPublik pada Rabu (11/9/2024), Johanis Tanak menekankan pentingnya kerja sama ini dalam memperkuat upaya bersama untuk mengatasi korupsi lintas negara. "ICAC Hong Kong adalah mitra strategis bagi KPK. Kami banyak belajar dari pengalaman mereka, khususnya dalam penanganan kasus korupsi dan peningkatan kapasitas penyidik," kata Tanak.

Tanak juga mengapresiasi dukungan ICAC dalam kasus pemalsuan dokumen tunjangan perumahan yang melibatkan warga negara Indonesia di Hong Kong. "Wawancara dengan saksi berjalan dengan lancar, dan ini adalah contoh positif kolaborasi kami," tambahnya.

MoU ini diharapkan mempererat kolaborasi antara KPK dan ICAC, terutama dalam pertukaran pengetahuan dan pengalaman pemberantasan korupsi. Tanak berharap kerja sama ini terus berlanjut, terutama dalam pelatihan penyidik dan penyelidikan korupsi yang lebih efektif.

"Kami berharap bahwa MoU ini akan memperkuat hubungan jangka panjang antara KPK dan ICAC. Kami terbuka untuk saling membantu dalam upaya pemberantasan korupsi di masa depan," ujar Tanak.

Tanak juga mengucapkan selamat atas pendirian Akademi Antikorupsi Internasional di Hong Kong dan berharap KPK dapat mengambil manfaat dari pengalaman ICAC dalam pengembangan kurikulum anti-korupsi untuk penyidik di Indonesia.

Kerja sama itu mencakup berbagai inisiatif, seperti pelatihan bersama, seminar, lokakarya, dan kegiatan berbagi pengetahuan lainnya. Kedua lembaga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dalam memberantas korupsi secara global.

"Kami yakin bahwa MoU ini menjadi fondasi kuat bagi kolaborasi di masa depan. Bersama-sama, kita dapat membangun lingkungan yang lebih berintegritas, tidak hanya untuk negara kita sendiri, tetapi juga untuk mendukung upaya global melawan korupsi," tambah Tanak.

Di akhir pernyataannya, Tanak menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam memerangi korupsi. "Upaya kolektif kita akan membawa masa depan yang lebih transparan dan adil bagi semua," pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 23:10 WIB
Wakil Ketua KPK: Korupsi adalah Ancaman Serius yang Menghancurkan Fondasi NKRI
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:14 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
  • Oleh MC KAB BENER MERIAH
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 15:33 WIB
Bener Meriah Menuju Kabupaten Percontohan Anti Korupsi, Dukung Observasi KPK 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:25 WIB
LSP KPK Tingkatkan Kompetensi Asesor untuk Sertifikasi Pejuang Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:18 WIB
Proses Seleksi Capim dan Dewas KPK Selesai, 10 Nama telah Diserahkan ke Presiden