KPK dan ICAC Hong Kong Teken MoU, Tingkatkan Kolaborasi Global untuk Melawan Korupsi

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dan Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam pemberantasan korupsi (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 11 September 2024 | 21:17 WIB - Redaktur: Untung S - 293


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dan Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi internasional. Penandatanganan itu berlangsung di kantor ICAC, Hong Kong, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, serta Ketua ICAC, Danny Woo.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima InfoPublik pada Rabu (11/9/2024), Johanis Tanak menekankan pentingnya kerja sama ini dalam memperkuat upaya bersama untuk mengatasi korupsi lintas negara. "ICAC Hong Kong adalah mitra strategis bagi KPK. Kami banyak belajar dari pengalaman mereka, khususnya dalam penanganan kasus korupsi dan peningkatan kapasitas penyidik," kata Tanak.

Tanak juga mengapresiasi dukungan ICAC dalam kasus pemalsuan dokumen tunjangan perumahan yang melibatkan warga negara Indonesia di Hong Kong. "Wawancara dengan saksi berjalan dengan lancar, dan ini adalah contoh positif kolaborasi kami," tambahnya.

MoU ini diharapkan mempererat kolaborasi antara KPK dan ICAC, terutama dalam pertukaran pengetahuan dan pengalaman pemberantasan korupsi. Tanak berharap kerja sama ini terus berlanjut, terutama dalam pelatihan penyidik dan penyelidikan korupsi yang lebih efektif.

"Kami berharap bahwa MoU ini akan memperkuat hubungan jangka panjang antara KPK dan ICAC. Kami terbuka untuk saling membantu dalam upaya pemberantasan korupsi di masa depan," ujar Tanak.

Tanak juga mengucapkan selamat atas pendirian Akademi Antikorupsi Internasional di Hong Kong dan berharap KPK dapat mengambil manfaat dari pengalaman ICAC dalam pengembangan kurikulum anti-korupsi untuk penyidik di Indonesia.

Kerja sama itu mencakup berbagai inisiatif, seperti pelatihan bersama, seminar, lokakarya, dan kegiatan berbagi pengetahuan lainnya. Kedua lembaga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dalam memberantas korupsi secara global.

"Kami yakin bahwa MoU ini menjadi fondasi kuat bagi kolaborasi di masa depan. Bersama-sama, kita dapat membangun lingkungan yang lebih berintegritas, tidak hanya untuk negara kita sendiri, tetapi juga untuk mendukung upaya global melawan korupsi," tambah Tanak.

Di akhir pernyataannya, Tanak menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam memerangi korupsi. "Upaya kolektif kita akan membawa masa depan yang lebih transparan dan adil bagi semua," pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 25 November 2024 | 18:30 WIB
Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 25 November 2024 | 11:59 WIB
KPU Bengkulu: Pilkada 2024 tak Terpengaruh OTT KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 23 November 2024 | 22:04 WIB
KPK dan PT KAI Perkuat Komitmen Antikorupsi dalam Peringatan Hakordia 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB
KPK Dorong Penguatan Implementasi Pencegahan dan Pendidikan Antikorupsi di Kemenag
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 23 November 2024 | 01:00 WIB
Setyo Budiyanto Ketua KPK yang Baru
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 21 November 2024 | 19:10 WIB
KPK - BPPIK Jalin Sinergitas Penguatan Pemberantasan Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 16:52 WIB
KPK Perkuat Pengelolaan Barang Bukti Korupsi lewat Pelatihan Bersama UNODC dan FBI
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 20 November 2024 | 13:17 WIB
Dugaan Suap Jabatan, Mantan Kadikbud Maluku Utara Dituntut Tiga Tahun Penjara