- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 21:08 WIB
: Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago/ dok. Humas Polri.
Jakarta, InfoPublik – Polri, bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatra Utara. Penyelidikan itu dilatarbelakangi oleh laporan terkait kesiapan venue yang dinilai belum memadai serta berbagai masalah lainnya.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago, mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyelewengan dalam pengelolaan anggaran PON XXI. “Kami dari Polri mengimbau masyarakat agar melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Kegiatan PON ke-21 di Provinsi Aceh maupun di Provinsi Sumatra Utara,” kata Erdi dalam keterangan resminya, Selasa (17/9/2024).
Penyelidikan dimulai setelah banyaknya keluhan mengenai fasilitas kegiatan PON yang dianggap belum memadai. Kemenpora telah menyampaikan keluhan tersebut kepada Polri, yang melibatkan penyelenggara, atlet, dan masyarakat. “Keluhan-keluhan terkait fasilitas kegiatan ini disampaikan kepada Polri, baik oleh penyelenggara maupun para atlet,” ujar Erdi.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri telah membentuk satuan tugas (satgas) pendampingan yang melibatkan personel dari Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyelewengan ini. Satgas ini telah diterjunkan ke lokasi PON XXI di Aceh dan Sumut, meskipun hingga saat ini belum ada temuan yang dapat dijelaskan secara rinci.
“Kami berharap, melalui kegiatan pendampingan ini, satgas dapat menemukan titik terang terkait keluhan masyarakat dan penyelenggara tentang fasilitas di PON,” jelas Erdi.
Dengan adanya penyelidikan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran serta memastikan penyelenggaraan PON XXI berjalan dengan baik demi kelancaran acara olahraga terbesar di tanah air.